Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul melakukan aksi “bersih-bersih” besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di berbagai titik. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada Jumat (8/5/2026), petugas gabungan dari berbagai satuan dan polsek jajaran berhasil membongkar praktik penjualan miras di enam lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa operasi maraton ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol.
Baca juga: Dua Motor Adu Banteng di Jalur Alternatif Jogja-Wonosari, 3 Orang Terluka
“Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar miras ilegal maupun oplosan di wilayah Bantul. Langkah tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut,” tegas Iptu Rita saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).
Kronologi Maraton Penggerebekan
Operasi yang berlangsung sepanjang hari Jumat tersebut menyasar berbagai wilayah dengan rincian sebagai berikut:
- Parangtritis, Kretek (Pukul 01.00 WIB)
Operasi dimulai pada dini hari di sebuah warung angkringan wilayah Dusun Mancingan XI. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (42). Dari lokasi ini, polisi menyita 21 botol miras jenis AL dan 10 plastik alkohol murni yang siap edar. - Kaliputih, Sewon (Pukul 13.00 WIB)
Memasuki siang hari, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak ke Dusun Kaliputih, Pendowoharjo. Petugas mengamankan pelaku berinisial KS (36) dengan barang bukti 4 botol miras oplosan ukuran 600 ml. - Ringroad Timur, Manding (Pukul 17.00 WIB)
Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggerebekan di pinggir jalan Ringroad Timur. Seorang buruh berinisial ITP (27) diamankan bersama 22 botol minuman beralkohol jenis bimoli. - Pantai Samas, Sanden (Pukul 21.00 WIB)
Polsek Sanden yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Haryono menyisir kawasan Samas, Dusun Ngepet. Dalam razia di tiga rumah warga, petugas menemukan barang bukti berupa 2 botol miras merk Vodka di kediaman warga berinisial L. - Dusun Bogoran, Trirenggo (Pukul 22.30 WIB)
Sat Samapta Polres Bantul menyasar wilayah pusat kota. Di Dusun Bogoran, seorang pemuda berinisial KA (24) diamankan. Petugas menyita sedikitnya 32 botol miras berbagai merk, mulai dari jenis AL, Arak, Anggur Merah, hingga bir hitam. - Sorowajan, Banguntapan (Pukul 23.30 WIB)
Operasi ditutup menjelang tengah malam di wilayah Banguntapan. Petugas mengamankan pria berinisial MAS (40) dengan barang bukti 11 botol miras jenis Ciu Bekonang ukuran besar (1.500 ml).
Baca juga: Kalung Emas 12,5 Gram Milik Lansia di Bantul Raib Dijambret, Pelaku Kini Ditahan
Jeratan Hukum dan Komitmen Kepolisian
Iptu Rita menegaskan bahwa para pelaku terancam sanksi pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Seluruh barang bukti telah kami sita dan dibawa ke Mapolres serta Polsek jajaran untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor,” ujar Iptu Rita.
Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan mereka. Iptu Rita mengimbau agar warga tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran miras maupun perjudian demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bantul.


















