Pekanbaru suryapos.id Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran, Bea Cukai dan Kanwil Kemenkumham, berhasil mengungkap sekaligus menangkap, 7 jaringan dari Malaysia yang beraksi di wilayah hukum Polda Riau, sejak Rabu (18/8) hingga Senin (13/9) dengan barang bukti sebanyak 117 Kg sabu dan 1000 butir pil ekstasi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Pujo Harianto, Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Agus Yulianto dan tokoh masyarakat Fachri Yasin, saat konferensi pers di Mapolda Riau pada Jumat (17/9) menyampaikan bahwa, ada 7 pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Riau juga bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Riau dan DJBC Riau.
“Pengungkapan pertama adalah kelompok jaringan Malaysia – Bengkalis – Pekanbaru, pada Rabu (18/8) dengan barang bukti 3 Kg sabu dan 1000 butir pil ekstasi, jaringan ini dikendalikan oleh terduga pelaku AH, tertangkap di wilayah Ciamis, dan didistribusikan oleh terduga pelaku NS yang tertangkap di Pekanbaru, sedangkan pengendali dari Malaysia masih dalam pengembangan petugas”, ujar Agung.
Lebih lanjut, orang nomor satu di jajaran Polda Riau ini memaparkan bahwa, tangkapan kedua dilakukan pada Kamis (26/8) dengan barang bukti berupa 2 Kg sabu, dengan terduga pelaku ES dan HT disergap oleh petugas di Pekanbaru, sedangkan untuk pengendali jaringan ini adalah terduga pelaku LP, yang saat ini berada di Malaysia.
“Tangkapan ketiga yang dilakukan jajaran Polda Riau pada Minggu (29/8) dengan barang bukti berupa 4 Kg sabu, menggunakan modus pengiriman melalui kargo yang disamarkan dalam kaleng roti untuk mengelabuhi petugas penegak hukum, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas yakni RP ditangkap di Pekanbaru dan terduga pelaku RD yang berada di Lapas Lampung Selatan”, ujar Jenderal Bintang Dua ini.
Lebih lanjut dipaparkan oleh Agung, tangkapan ke empat dilakukan oleh Polresta Pekanbaru dengan barang bukti sebanyak 13 Kg sabu, dengan modus memanfaatkan kos-kosan untuk mengelabuhi petugas penegak hukum.
“Tangkapan ke lima dilakukan oleh Polda Riau bersama Polres Bengkalis pada Selasa (7/9) dengan barang bukti berupa sabu seberat 46 Kg, yang dikirim dari Malaysia melalui Pulau Rupat dan akan diedarkan ke wilayah medan, pengendali jaringan ini adalah terduga pelaku YN, JN dan DN warga Sumatera Utara, dalam pengembangan yang dilakukan oleh petugas, didapati lagi nama terduga pelaku BM warga Siberida Inhu, yang berperan sebagai penampung di gudang miliknya sebelum didistribusikan“, ujar Agung.
Lebih lanjut Agung memaparkan bahwa, tangkapan ke enam dilakukan oleh Polda Riau bersama Bea Cukai dan Sat Polairud, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 40 Kg, yang diletakkan oleh tiga orang terduga pelaku di belakang RSU Dumai.
“Tangkapan ke tujuh dilakukan oleh Polda Riau bersama Bea Cukai pada Senin (13/9) di wilayah Bengkalis dengan mengamankan RP, WH dan RB, dan dari semua hasil ungkap dan tangkapan adalah merupakan jaringan pengedar bukan sekedar pemakai“, pungkas Agung.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, menyampaikan kesanggupan dan kesiapan dalam mendukung bekerjasama semaksimal mungkin dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kita bersama stakeholder yang terkait akan meningkatkan soliditas pada tujuan yang sama dalam upaya pemberantasan narkoba, dan saya sependapat untuk merapatkan barisan dalam pemberantasan narkoba”, pungkas Agus Yulianto, Kepala DJBC Riau pada awak media.