Pekanbaru SURYAPOS – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap sekaligus menangkap 22 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berikut dengan barang bukti sebanyak 189,32 Kg Sabu dan 889 butir pil ekstasi, seperti disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, saat konferensi pers di Mapolda Riau pada Senin (11/10).
Kapolda Riau yang didampingi oleh Kepala BNN Provinsi Riau, Direktur Ditreskoba Polda Riau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh Subdit I Ditreskoba Polda Riau pada Selasa (07/09) melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku, masing-masing YT (35) tahun, JU (34) tahun dan DR (44) tahun berikut barang bukti berupa sabu sebanyak 45,55 Kg di Jalan Pelajar Pangkalan Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
“Pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu (25/08) di PT Indah Cargo Pekanbaru, Jalan Nangka Kota Pekanbaru dengan terduga pelaku RPP (23) tahun berikut barang bukti sebanyak 3,93 Kg sabu, yang disamarkan kedalam empat kotak makanan”, ujar Agung.
Kasus Ketiga yang berhasil diungkap oleh Subdit I Ditreskoba Polda Riau dilakukan pada Sabtu (18/08) di loket CV Jambi Indah Trans, Jalan Durian Pekanbaru terhadap terduga pelaku NS (29) tahun dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 2,94 Kg dan pil ekstasi sebanyak 889 butir.
“Kasus keempat berhasil diungkap pada Kamis (26/08) dengan terduga pelaku adalah AY (35) tahun dengan barang bukti sebanyak 7,27 gram sabu yang dikemas dalam plastik bening”, tambah Agung.
Pengungkapan kelima dilakukan pada Jumat (24/09) dengan barang bukti sabu seberat 86.57 Kg beserta empat orang terduga pelaku yakni, AS (20) tahun, MS (22) tahun, MA (19) tahun dan AS (20) tahun, dengan TKP di Jalan Bandes Kelurahan Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
“Pengungkapan kasus keenam dilakukan oleh Subdit II Ditreskoba Polda Riau pada Minggu (16/09) di Jalan Datuk Laksamana Kota Dumai, berikut dua orang terduga pelaku yakni, YU (32) tahun dan JT (43) tahun berikut barang bukti sabu sebanyak 373,34 gram”, tambah Agung.
Pengungkapan kasus ketujuh dilakukan oleh Subdit III Ditreskoba Polda Riau pada Kamis (26/08) di Jalan Kaharuddin Nasution Bukit Raya Kota Pekanbaru terhadap dua orang terduga pelaku yakni, ES (31) tahun dan HT (24) tahun berikut barang bukti berupa sabu sebanyak 1,93 Kg.
“Kasus kedelapan juga diungkap oleh Subdit III Ditreskoba Polda Riau pada Rabu (15/09) di Jalan Bintara Labuh Baru Timur Kota Pekanbaru terhadap terduga pelaku EP (39) tahun berikut barang bukti sabu sebanyak 229,5 gram”, ujar Agung.
Kasus kesembilan dan sepuluh diungkap oleh Satreskoba Polres Bengkalis pada Kamis (09/09) di belakang RSUD Kota Dumai terhadap terduga pelaku WW (23) tahun, RD (22) tahun dan MI (22) tahun berikut barang bukti berupa sabu sebanyak 31,16 Kg serta pada Senin (13/09) di kawasan Sidomulyo Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan tiga orang terduga pelaku masing-masing, WAH (26) tahun, ROB (39) tahun dan MRP (25) tahun.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau, kami beserta seluruh stakeholder terkait, BNN Provinsi Riau dan jajaran akan memberikan jawaban atas maraknya peredaran narkoba di Provinsi Riau, jangan pernah tergiur dengan dengan iming-iming yang besar untuk menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba“, tegas Agung.