Bantul SURYAPOS – Terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan modus melakukan penjambretan berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan dari Operasional Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polsek Banguntapan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY pada Selasa (9/11) di Jalan Jogoragan Kalurahan Singosaren Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Banguntapan, Iptu Anar Fuadi dalam rilis tertulisnya mengatakan bahwa, tertangkapnya terduga pelaku berinisial SR (44) tahun warga Kapanewon Banguntapan itu berawal, adanya laporan dari orang tua korban Sapto Sulistyo (28) tahun warga Padukuhan Sarirejo Kalurahan Singosaren Kapanewon Banguntapan Bantul.
“Dari penuturan orang tua korban dilaporkan jika anaknya yang berinisial MA, menjadi korban perampasan oleh seorang perempuan dengan kerugian seuntai kalung emas, pada Jumat (5/11) di dekat rumah korban”, ujar Fuadi.
Lebih lanjut disampaikan oleh Fuadi jika, usai mendapatkan aduan dari anaknya, orang tua korban lantas melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banguntapan, dan segera ditindak lanjuti oleh petugas dengan mengumpulkan petunjuk-petunjuk untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
“Modus terduga pelaku dalam mengincar calon korbannya adalah dengan berpura-pura untuk menanyakan sebuah alamat rumah pada korban, hingga dirasakan situasinya mendukung terduga pelaku langsung membetot kalung milik korban lantas segera melarikan diri”, ujar Fuadi.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas penyidik Unit Reskrim Polsek Banguntapan diketahui jika, terduga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di 9 lokasi yang berbeda, dengan sasaran korban adalah para anak-anak yang sedang memakai perhiasan emas, dan dari 9 TKP tersebar di Kapanewon Pleret sebanyak 6 lokasi dan Kapanewon Piyungan sebanyak 2 lokasi, serta 1 lokasi terakhir di Kapanewon Banguntapan.