Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Kepolisian Resor Bantul terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah Hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Guna menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat, aparat kepolisian gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin di berbagai titik.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa dalam kurun waktu dua hari terakhir, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari beberapa lokasi berbeda. Operasi penindakan ini dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 terkait pengendalian serta pengawasan minuman beralkohol.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu kejahatan jalanan dan premanisme. Melalui operasi siber dan laporan dari masyarakat yang resah, kami langsung menerjunkan personel ke lapangan guna melakukan penindakan tegas,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan pers kepada media, Kamis (11/6/2026).
Operasi pertama dilancarkan oleh Sat Samapta Polres Bantul, pada Selasa (9/6/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB. Berbekal informasi dari warga setempat, petugas bergerak menuju Padukuhan Baran, Srihardono, Pundong, Bantul. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari tangan seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial YH (31).

Dari tangan YH, petugas menyita total 20 botol minuman beralkohol yang siap edar, di antaranya meliputi Anggur Merah, Anggur Orang Tua, Anggur Joker, Kawa Kawa, hingga Bir Singaraja dan Bintang. Guna pemeriksaan lebih lanjut, seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke markas Polres Bantul.
Tidak berhenti sampai di situ, operasi pemberantasan miras berlanjut pada Rabu (10/6/2026) malam yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Kretek. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kretek bersama Piket Pawas dan gabungan fungsi, petugas menyisir kawasan wisata Parangtritis sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menyasar dua lokasi yang diduga kuat menjual miras tak berizin, yakni di Outlet 23 Parangtritis dan sebuah angkringan di sebelah utara Lapangan Parangkusumo, Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul.
Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gunungkidul Berbagi dengan Anak Yatim
Dalam razia besar-besaran di wilayah Kretek tersebut, polisi berhasil mengamankan total 93 botol miras ilegal serta puluhan bahan campuran siap oplos. Rincian barang bukti yang disita meliputi puluhan botol Anggur Merah merk Dua Tiga, Beer Bintang, Kuda Putih, Anggur Kolesom, puluhan botol minuman jenis AL, puluhan botol air mineral kosong, serta plastik berisi cairan AL murni dan suplemen cup sebagai media oplosan. Barang-barang terlarang itu diketahui milik seorang karyawan swasta berinisial GWS (24) yang berdomisili di Kota Yogyakarta dan seorang ibu rumah tangga berinisial S alias A (42) yang tinggal di sekitar Lapangan Parangkusumo.
Seluruh barang bukti dari kedua lokasi razia kini telah diamankan ke kantor polisi setempat demi kepentingan hukum lebih lanjut. Iptu Rita menegaskan bahwa operasi cipta kondisi ini akan terus digalakkan secara konsisten demi menjamin kenyamanan warga dan meminimalkan potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Bantul. Selama pelaksanaan rangkaian kegiatan operasi dari dua titik tersebut, situasi di lapangan dilaporkan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.


















