Jakarta SURYAPOS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa pandemi covid 19.
Menurut Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan pers bahwa, SE Nomor 90/2021 dibuat para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 Km atau waktu tempuh perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa Bali, serta berkewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
“Ketentuan syarat Perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan umum, maupun angkutan penyeberangan“, ujar Budi.
Lebih lanjut Budi menuturkan jika, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Kemudian wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x 24 jam sebelum keberangkatan“, tambah Budi.
Dan apabila sama sekali belum mendapatkan vaksinasi, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negaris Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.