JEMBER. suryapos.id Teror wafer yang diisi dengan silet dan barang berbahaya lainnya yang menggegerkan masyarakat Patrang Berhasil diungkap Tim Gabungan Polsek Patrang dan Satreskrim Polres Jember dengan diamankannya seorang terduga pelaku AB (42) tahun warga Jl. Manggis Kelurahan Jember Lor pada Selasa (3/8).
Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait teror wafer yang diisi dengan potongan benda tajam, Tim Gabungan Polsek Patrang dan Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, hasilnya mengarah pada sosok AB (42) tahun kemudian dilakukan penangkapan terduga pelaku disebuah warung di sekitar RSUD dr Soebandi.
Saat penangkapan pada terduga pelaku AB, turut serta diamankan beberapa bahan dan alat untuk membuat makanan yang diisi dengan potongan benda tajam yang berbahaya seperti paku kecil, pecahan beling dan silet, dan sampai saat ini terduga pelaku masih diperiksa Satreskrim Polres Jember guna mengungkap motif perbuatannya lebih jauh.
“Dari penuturan terduga pelaku pada petugas, melakukan itu untuk tolak balak namun kami masih akan mengembangkan lebih jauh, kami akan jerat terduga pelaku dengan pasal 204 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun“, ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna yang sebelumnya menjabat Subdit I Direskrimsus Polda Jatim pada awak media Selasa (3/8).