Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang residivis berinisial FAPP (27) kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di sebuah warung di wilayah Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura membeli rokok dalam jumlah besar sebelum kabur membawa barang dagangan milik korban.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di warung milik Sudi Wiyono (71) yang berada di Dusun Cempluk, Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Pria 70 Tahun Meninggal di Hotel Parangtritis
Menurut Rita, pelaku datang mengendarai sepeda motor dan mengaku hendak membeli rokok dalam jumlah banyak untuk keperluan lelayu. Pelaku kemudian mengambil sendiri berbagai merek rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik.
“Korban kemudian memanggil istrinya, Suwarti, untuk membantu mencatat barang yang diambil pelaku. Sementara korban keluar menuju pompa bensin di dekat warung untuk melayani pembeli lain,” kata Rita.
Saat Suwarti sedang sibuk mencatat barang, pelaku kembali berpura-pura ingin membeli seluruh stok gula pasir yang tersedia di warung. Ketika korban lengah menyiapkan gula, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Imogiri sambil membawa kantong plastik berisi rokok.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Dlingo.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Dlingo melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Baca juga: Partai Kebangkitan Nusantara Gelar Workshop Nasional Untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Yogyakarta
Tak berselang lama, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi menangkap FAPP di rumahnya di Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi, satu buah helm hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.
Baca juga: Pelaku Pencurian Tas Berisi iPad dan iPhone Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp25 Juta
“Pelaku merupakan seorang residivis dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rita.
Atas perbuatannya, FAPP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


















