Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Pleret mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental. Seorang pria berinisial RH (43) ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang warga Bantul hingga mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa mobil dan satu lembar kwitansi gadai.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Pleret. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Tetapkan 19 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak, 16 Ditahan
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Klaten dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut,” kata Rita, Kamis (30/7/2026).
Korban dalam perkara ini adalah Totok Dewanto (60), warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Peristiwa itu bermula pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban di Jalan Imogiri Timur Kilometer 8,5, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Baca juga: Wali Murid Korban “Daycare Little Aresha” Minta Ombudsman Awasi Penyidikan
Saat itu RH menawarkan sebuah mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 untuk digadaikan kepada korban dengan nilai Rp31,5 juta. Setelah menerima uang gadai, pelaku kemudian menyewa kembali kendaraan tersebut dari korban dengan biaya Rp3 juta per bulan yang dijanjikan mulai dibayarkan pada 15 Januari 2025.

Namun, belakangan korban mengetahui mobil yang dijadikan jaminan gadai bukan milik pelaku maupun rekannya, melainkan kendaraan rental yang sebelumnya disewa pelaku. Kendaraan tersebut kemudian dikembalikan kepada pemilik rental, sedangkan uang gadai yang telah diterima pelaku tidak pernah dikembalikan kepada korban.
Baca juga: Saatnya Anak Muda Ambil Alih Panggung Batik di Prawirotaman, Jogja Bidik Predikat Kota Fashion Dunia
“Modus yang digunakan pelaku adalah menggadaikan kendaraan yang bukan merupakan miliknya. Setelah menerima uang dari korban, kendaraan tersebut ternyata dikembalikan kepada pemilik yang sah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta,” ujar Rita.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa RH diduga menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban. Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pleret,” ujar Rita.
Baca juga: Dua Jabatan Strategis di Polres Bantul Berganti, Kapolres Sampaikan Pesan Khusus kepada Pejabat Baru
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Rita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan status kepemilikan kendaraan serta kelengkapan dokumen sebelum melakukan transaksi.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas kendaraan dan identitas pihak yang melakukan transaksi. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Rita.


















