![]() |
Terduga pelaku spesialis penipu janda, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang. |
Semarang suryapos.id Seorang terduga pelaku tindak pidana spesialis penipuan, berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polrestabes Semarang, dengan korban mencapai 10 orang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan pada awak media, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang pada Jumat (10/9) bahwa, terduga pelaku An Yandi alias Rezki alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28) tahun, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan menggunakan modus bujuk rayu dan akan menikahi setiap korbannya.
“Dalam setiap aksinya, terduga pelaku selalu berganti identitas dan kerap mengaku sebagai salah satu pegawai di perusahaan oli serta melengkapi penampilannya dengan menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korban“, ujar Irwan.
Dalam aksinya, terduga pelaku selalu meminta uang dari para korbannya, yang rata-rata wanita yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pencari jodoh, dengan dalih untuk digunakan mendirikan usaha.
“Dari beberapa korbannya, terduga pelaku bisa menggasak total Rp 179 juta, bahkan ada salah satu korbannya yang menderita kerugian Rp 60 juta, terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan“, pungkas Irwan. BON.