Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang pelaku penggelapan sepeda motor yaitu pria berinisial (RY), warga Pasir Panjang, Kalimantan Tengah yang bertempat tinggal di Sewon, Bantul berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kretek, Polres Bantul. RY dan temannya berinisial DBI warga Caturtunggal, Sleman, melakukan kejahatan bersama.
Dalam jumpa persnya, Kasihumas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, RY ditangkap petugas sebab diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi H-3544-DD milik CSG (47) warga Pondok Pesantren Al-Bahari Kretek.
“Pelaku dengan korban sudang saling kenal, sebab pelaku menyamar sebagai santri di pondok korban,” kata AKP Jeffry di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).
Menurut pengakuan korban, pada hari Minggu (21/04/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, korban memerintahkan pelaku DBI untuk menumpang memasak ikan di sebuah warung yang berada di Pantai Depok, untuk keperluan tersebut korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku yaitu DBI, lalu teman pelaku RY (27) ikut dengan dalih hendak sekalian berbelanja di minimarket, kedua pelaku berboncengan menaiki sepeda motor tersebut.
Namun ditunggu dengan waktu lama pelaku tidak kunjung pulang dan tidak dapat dihubungi juga, hingga akhirnya korban membuat laporan polisi.
Baca juga: Horsah, Toa, Golong Gilig Menggema Disaat Pengukuhan Kordes dan Relawan Benteng Kota
“Berdasarkan laporan tersebut, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Sewon, Bantul. Pada Selasa, 23 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku berinisal RY dan dibawa ke Polsek Kretek untuk proses penyidikan,” ungkap AKP Jeffry.
Menurut pengakuan pelaku, modusnya memang sengaja untuk menyamar menjadi santri di pesantren tersebut dan sudah merencanakan seminggu sebelumnya bersama rekan pelaku ingin menguasai dan menjual sepeda motor milik korban.
Uang hasil penjualan sepeda motor senilai Rp7 juta dibagi dua untuk dinikmati serta kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Sebab ada kesempatan disuruh memasakkan ikan dan membawa sepeda motor milik korban, maka terjadilah modus penggelapan tersebut.
Baca juga: Resmi Sandang Pendekar Utama Tapak Suci, Ini Harapan Danrem 072/Pamungkas
“Atas perbuatannya, kedua pelaku RY (27) dan DBI dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun, namun saat ini salah satu pelaku yaitu DBI sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Bantul dalam perkara lain,” tandasnya.
Imbauan kepada masyarakat agar senantiasa berhati hati dan waspada terhadap orang yang belum dikenal dan tidak mudah percaya dengan menyerahkan harta benda kepada orang asing.