Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Anggota unit reskrim Polsek Nanggulan telah mengungkap dan menangkap tersangka perkara Ancaman dan Pemerasan, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di klinik Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo.
Yang menjadi korban kasus tersebut adalah AN (32) seorang Ibu rumah tangga yang beralamat di Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, sedangkan tersangka adalah TSI alias RBI (62) laki-laki, Wiraswasta, yang beralamat di Kecamatan Tampan, Kabupaten Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan kerugian korban uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Kulonprogo melalui keterangan tertulis bahwa kejadian sekira bulan Januari 2022 pelapor atau korban datang ke klinik di Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo untuk melakukan pengobatan terhadap penyakit yang diderita.
Sesampainya ditempat tersebut korban/pelapor diminta mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan identitas dan nomor HP. Selanjutnya pelaku bertanya melalui chat WA tentang perkembangan sakit yang dialami oleh korban setelah diberikan obat.
Disela-sela chatnya tersebut pelaku berusaha merayu/membujuk korban agar mau jadi pacar pelaku dan korban terbujuk dan menjalin hubungan asmara dan terjadilah beberapa kali hubungan badan yang terjadi di penginapan wilayah Girimulyo.
Pada saat melakukan hubungan badan tersebut pelaku melakukan perekaman/video. Disaat korban hendak menyudahi hubungan asmara tersebut pelaku tidak mau dan mengancam korban akan memberitahu suami korban dan menyebarkan video yang telah direkamnya, dan pelaku juga meminta uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila hubungan asmaranya tersebut tidak ingin diberitahukan kepada suami korban. Hubungan asmara tersebut terjalin dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022.
Korban merasa takut kemudian korban menyanggupi permintaan utk menyerahkan sejumlah uang, yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 27 Maret 2023 yang bertempat di klinik, Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo. Pelaku masih meminta kekurangan yang Rp. 10.000.000,- namun tidak diberikan oleh korban.
Dengan adanya kejadian ancaman dan pemerasan tersebut kemudian korban/pelapor datang ke Polsek Nanggulan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan agar diproses secara hukum.
Penyidik Polsek Nanggulan telah melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi memperoleh identitas tersangka, dan alat bukti (1 buah HP merek Vivo, sebuah topi, sebuah kacamata hitam, dan uang tunai sejumlah 375.000) dan menangkap pelaku pada tanggal 6 mei 2023 di penginapan di wilayah Girimulyo. Tersangka mengakui perbuatannya dan dibawa ke kantor Polsek Nanggulan.
Pasal yang di sangkakan pasal 368 KUHP ayat 1 ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya dengan bujuk rayu orang yang baru dikenal, serta meningkatkan iman dan takwa untuk membetengi diri dari perbuatan maksiat.