Yogyakarta suryapos.id Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber dengan modus operandi Business Email Compromised (BEC) berupa peretasan terhadap surel (email) milik perusahaan PT Pagilaran Yogyakarta.
Peretasan email yang digunakan korespondensi oleh PT Pagilaran, yang bergerak di bidang ekspor komoditi pangan dengan pihak lain di luar negeri, yakni Good Crown Food/Global Tea Ltd yang berada Kenya, Afrika.
Menurut Direskrimsus Polda DI Yogyakarta, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu S.I.K., yang didampingi oleh Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Yuliyanto S.I.K., M.Sc., menjelaskan pada awak media saat konferensi pers pada Sabtu (4/9) di Mapolda DIY bahwa, terduga mengubah isi email seolah-olah asli dengan tujuan mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku.
“Sindikat ini melibatkan beberapa pihak dan sifatnya adalah jaringan internasional kejahatan siber, lebih dikenal dengan modus Business Email Compromised (BEC) dengan korban PT Pagilaran Yogyakarta ini, mengalami kerugian sebesar Rp 1.4M dari hasil penjualan teh curah sebanyak 21.2 Ton”, ujar mantan Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya ini.
Kasus ini mulai terbongkar setelah timbul kecurigaan dari korban yang menerima konfirmasi pembayaran invoice dari rekan bisnisnya melalui alamat email yang berbeda.
“Setelah menerima laporan dari korban, Ditreskrimsus Polda DIY segera melakukan pemeriksaan dan analisa digital forensik terhadap alamat email milik korban dan saksi di Kenya, Afrika”, imbuh Perwira lulusan Akpol tahun 2000
Dari hasil analisa digital forensik diketahui adanya dua akses ilegal terhadap email korban, pada tanggal 10 November 2020 dan 23 November 2020.
“Dengan di back up oleh siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penyidik dapat menangkap terduga pelaku MT pada (4/9) dan satu orang terduga pelaku An IG alias KN masih dalam pengejaran oleh petugas“, urai Roberto.
Terduga pelaku akan dikenakan pasal 46 juncto pasal 30 dan/atau pasal 48 juncto pasal 32 dan/atau pasal 51 juncto pasal 35 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. BON.