KAYU123
KriminalUmum

Pelaku Jambret di Bantul Tertangkap Diancam Pasal 365 KUHP

×

Pelaku Jambret di Bantul Tertangkap Diancam Pasal 365 KUHP

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Gabungan Polsek Sanden, Polsek Srandakan, Polsek Bambanglipuro, dan tim Opsnal Unit Reskrim Polres Bantul berhasil menangkap pelaku jambret yang beraksi di wilayah Bantul.

Pelaku Berinisial AFP (28 tahun), warga Padukuhan Jeronan, Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kulonprogo, ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/6/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

PASARKAYU

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kejadian bermula pada Senin (9/6/2025) pukul 16.30 WIB di Jalan Samas, selatan Warung Sate Mbah Suro, Padukuhan Dengokan, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul.

Baca juga: Tabrakan di Jalan Baron, Pemotor Patah Tulang Kaki

Korban, Danis Puspitasari (31 tahun), warga Srigading, Sanden, Bantul, dirampas kalung emasnya seberat 8 gram senilai Rp 8.000.000 oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi mendapatkan bukti-bukti yang mengarah pada pelaku penjambretan tersebut.

Baca juga: Kurangnya Pengawasan Orang Tua, Anak Umur 1,5 Tahun Tenggelam di Sungai Bendo Bantul, Korban Meninggal Dunia

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku serta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMax putih dan pakaian yang digunakan saat beraksi diamankan di Polsek Sanden untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkap Jeffry.

Korban, Danis Puspitasari merasa lega setelah mengetahui pelaku telah ditangkap. “Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU