Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Unit Reskrim Polsek Kali Bawang, Polres Kulonprogo mengamankan seorang laki laki H (33) warga Kalibawang, Kulonprogo usai melarikan perempuan belum dewasa Las (16) yang juga warga Kalibawang, Kulonprogo. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada tanggal 27 Mei 2023 dirumah sekira pukul 13.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M.dalam press conference pada Kamis, (8/6/2023). Menurut keterangan, Kasi Humas, kejadian bermula ketika pada tanggal 12 Mei 2023 ibu dari korban di telpon oleh nenek korban bahwa Las pergi dari rumah tanpa pamit dan pulang kerumah pada tanggal 14 Mei 2023. Selang satu hari, kata Iptu Triatmi, Las kembali meninggalkan rumah tanpa pamit kepada orang tuanya.
Merasa khawatir dengan keadaan korban, akhirnya Ibu korban mencoba menghubungi putrinya melalui telepon tetapi tetap tidak mendapatkan respon. Selang sehari kemudian, akhirnya korban pulang ke rumah dan menceritakan bahwa kepergiannya adalah bersama H di sebuah kos kosan diwilayah Muntilan, Jawa Tengah.
Polsek Kalibawang yang mendapatkan laporan dari orang tua korban, segera melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan dan informasi dari korban tersebut, kata dia, akhirnya unit reskrim Polsek Kalibawang bergerak dan berhasil mengamankan H dirumahnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, H mengakui bahwa telah membawa pergi korban (Las) ke sebuah kos kosan. Selama beberapa kali membawa pergi korban, kasi Humas menyebut, bahwa pelaku telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Barang bukti yang kami amankan dari rumah pelaku adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio AB 4465 EU warna Hitam yang digunakan pelaku untuk antar jemput korban. Sedangkan pasal yang kami sangkakan kepada pelaku adalah pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” pungkasnya.