Surabaya SURYAPOS – Mantan Bupati Sidoarjo dua periode, 2010 – 2015 dan 2015 – 2021 Saiful Ilah, terpidana kasus penerimaan suap dari kontraktor dan sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada (5/10/2020) yang Penahanannya dilakukan di Rutan Polda Jatim, saat ini dipindahkan penahanannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo pada Kamis (14/10).
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim, Krismono dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh SURYAPOS menyampaikan jika, terpidana Saiful Ilah atau Abah Ipul dipindahkan penahanannya di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
“Sesuai prosedur, petugas Lapas Kelas I Surabaya akan melakukan swab antigen serta akan melakukan isolasi mandiri terhadap warga binaan baru, meskipun terpidana dulunya adalah seorang pejabat publik, hal ini akan tetap dilakukan”, ujar Krismono.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan menyampaikan jika, dokter Lapas sudah melakukan observasi awal terkait dengan kesehatan terpidana Saiful Ilah.
“Kemarin pukul 10.00 WIB terpidana Saiful Ilah diantar ke Lapas I Surabaya oleh Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain, terkait dengan aturan semua warga binaan akan diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi“, ujar Gun Gun.