Gunungkidul SURYAPOS – Seorang oknum anggota Polres Gunungkidul yang bertugas di salah satu Polsek yang berinisial A dengan pangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diketahui mangkir dari tugas secara berturut-turut sejak 1 Juni sampai Oktober 2021.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum S.Sos., pada sejumlah awak media, Rabu (29/12) malam menuturkan jika, terkait dengan kasus mangkirnya Aipda A, sudah dilakukan tindak lanjut dengan menggelar sidang disiplin dua kali dan sidang kode etik, dan pada (7/12) didapati keputusan untuk merekomendasikan PTDH bagi yang bersangkutan.
“Rekomendasi PTDH untuk Aipda A sudah diajukan kepada Kapolda DIY, dan kewenangan untuk melakukan PTDH adalah Kapolda DIY”, ujar Widya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Widya jika, saat mangkir dari tugas Aipda A sangat sulit untuk dihubungi dan keberadaan yang bersangkutan sampai dengan saat ini belum diketahui, karena dari informasi yang didapatkan jika yang bersangkutan sekalu berpindah-pindah lokasi, bahkan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan, tidak pernah dilakukan oleh Aipda A.
“Dari catatan yang kita miliki, Aipda A tidak memiliki riwayat kriminal atau catatan dari Kepolisian, hanya dari informasi terakhir yang kita dapatkan, yang bersangkutan mempunyai kegiatan bisnis”, pungkas Widya.
Sementara itu menurut Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.k., M.T., menuturkan jika, sampai dengan akhir tahun 2021, terdapat 5 orang anggota Polres Gunungkidul yang didapati melakukan pelanggaran disiplin, hal ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2020, dimana terdapat 3 orang anggota Polres Gunungkidul yang didapati melakukan pelanggaran disiplin.
“Sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh anggota Polres Gunungkidul terdapat 1 orang pada 2021, terdapat penurunan dari jumlah sebelumnya pada tahun 2020, yang mana terdapat 4 orang anggota Polres Gunungkidul yang didapati melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri”, ujar mantan Kapolres Dharmasraya ini.