KAYU123
KriminalPeristiwa

Mahasiswa di Jogja Tipu Gadai Motor, Bawa Kabur Uang Rp2,5 Juta

×

Mahasiswa di Jogja Tipu Gadai Motor, Bawa Kabur Uang Rp2,5 Juta

Share this article
IFMAC 2025 | JAKARTA

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang mahasiswa asal Jakarta Barat berinisial NKR (24 thn) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus gadai sepeda motor di wilayah Bantul. Korban, Wahyudi (45 thn), mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.

Kasus ini bermula pada Kamis (14/8/2025) malam di Jalan Wayang, Prancak Glondong, Panggungharjo, Sewon. Tersangka menawarkan gadai motor melalui sebuah grup Facebook. Korban tertarik dan sepakat menyerahkan uang Rp2,5 juta untuk menggadai motor Yamaha Mio M3 berpelat AB-5076-OK.

PASARKAYU

Baca juga: Ketahuan Curi Ponsel, Pria Sukoharjo Diamankan Warga di Sewon

Namun, belakangan diketahui motor tersebut ternyata sudah lebih dulu digadaikan tersangka kepada orang lain. Uang korban dipakai tersangka untuk menebus motor dari gadai sebelumnya. Setelah motor ditebus, korban dan tersangka sempat menuju rumah korban di Sonopakis, Kasihan, untuk membuat surat perjanjian. Saat korban keluar membeli materai, tersangka berpamitan kepada anak korban dengan alasan ke warung, tetapi tak pernah kembali.

Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Sewon pada 16 Agustus 2025. Unit Reskrim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio M3, STNK, kunci motor, surat rental kendaraan, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp20 ribu.

Baca juga: Meski Diguyur Hujan, 1.500 Pramuka Gunungkidul Tetap Semangat Ikut Apel Besar ke-64

“Pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang digadaikan ternyata merupakan kendaraan rental dari AL Transport di Kasihan, Bantul,” kata PS Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

Atas perbuatannya, NKR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan pihak yang belum dikenal. “Pastikan identitas pihak yang diajak bertransaksi, dan jangan mudah menyerahkan uang muka untuk menghindari penipuan,” tegas Hidayanto.

RHVAC INDONESIA 2025
AYO PASANG IKLAN
FLOORTECH INDONESIA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC 2025 | JAKARTA