JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Lima Pelaku Pengeroyokan di Karangmojo Ditangkap, Dua Korban Luka Bacok

×

Lima Pelaku Pengeroyokan di Karangmojo Ditangkap, Dua Korban Luka Bacok

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan dugaan tindakan yang membahayakan keamanan umum yang terjadi di depan Pasar Pon, Padukuhan Ngipak, Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, DIY. Dalam kasus tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam usai dikejar sekelompok pelaku di kawasan depan Pasar Pon.

IFMAC 2026

Baca juga: Mobil L300 Selip dan Masuk Jalur Berlawanan di Patuk, Satu Meninggal Dunia dan Tiga Korban Luka Berat

Kapolsek AKP Suyanto mengatakan, kejadian bermula saat korban meminta pertolongan kepada warga sekitar karena dikejar oleh sejumlah orang yang membawa senjata tajam. Salah seorang saksi yang sedang bekerja di wilayah Ngawis kemudian melihat korban datang dalam kondisi terluka.

“Korban berlari meminta tolong dalam keadaan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Satu korban mengalami luka di bagian tangan kanan, sedangkan korban lainnya mengalami luka pada lengan kanan dan bagian punggung,” ujar AKP Suyanto.

Baca juga: The Alana Hotel & Conference Center Malioboro Bagikan Kambing Kurban Untuk Masyarakat Yogyakarta

Menurut dia, warga yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan pertolongan dan membawa kedua korban ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Magelang setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Tiga orang berhasil diamankan terlebih dahulu dan setelah pengembangan kembali kami berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Karangmojo,” kata Kasi Humas AKP Subarsana.

Baca juga: Diduga Hilang Kendali Saat Berbelok, Truk Timpa Motor yang Berhenti di Lampu Merah, Pemotor Patah Tulang

AKP Subarsana menjelaskan, para pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap dua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat kejadian itu, salah satu korban mengalami luka tebas di bagian punggung dan siku lengan kanan, sedangkan korban lainnya mengalami luka pada tangan kanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan diduga dipicu dendam pribadi antara salah satu pelaku dengan korban. Sebelum kejadian, keduanya disebut sempat terlibat saling tantang melalui siaran langsung di media sosial TikTok untuk melakukan perkelahian satu lawan satu.

Baca juga: STAK Yogyakarta dan BKKBN Sleman Kolaborasi Jalankan Program Sosial untuk Warga Rentan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka berinisial JAG, MAP, RH, RZ, dan FA. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus membawa senjata tajam tanpa hak. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang sekitar 83 sentimeter, beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, helm, serta dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE