KAYU123
PeristiwaUmum

Lakukan Aksi Pencurian Tiang Wifi, Sepuluh Pelaku Dibekuk Polisi

×

Lakukan Aksi Pencurian Tiang Wifi, Sepuluh Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Tim Resmob Polres Kulonprogo berhasil mengamankan 10 pelaku pencurian pipa tiang Wifi milik PT.Telkom Indonesia yang terpasang di sepanjang jalan diwilayah Kulonprogo. 10 (Sepuluh) pelaku yang ditangkap diantaranya 9 (Sembilan) pelaku berasal dari Garut, Jawa Barat dan 1 (satu) pelaku berasal dari Cianjur Jawa Barat.

Menurut keterangan tertulis dari Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, pelaku yang diantaranya adalah AM (54), HJ (17), DG (19), IG (41), AA (20), SI (43), AB (25), IAL (27), AK (21), dan SU (24) ditangkap Tim Resmob Polres Kulonprogo saat melakukan pencurian tiang wifi tersebut didepan gedung Pengadilan Negeri Wates yang berada diwilayah Triharjo, Wates, Kulonprogo. Pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

PASARKAYU

Saat diinterogasi petugas, kata Iptu Novi, mereka mengaku sudah melakukan pencurian selama 3 (tiga) malam secara berturut-turut. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sarana transportasi berupa mobil Daihatsu Grandmax Pickup yang disewa.

“Sedangkan alat yang dipakai terdiri dari linggis, obeng, tangga bambu, blencong (kampak besi) tali tampar, gergaji besi dan terpal,” jelas Iptu Novi.

Setelah menemukan sasaran, lanjut Kasi Humas, kemudian para pelaku segera mengambil tiang wifi tersebut dengan cara beberapa pelaku memasang tangga di tiang Wifi, lalu pelaku lain naik tangga untuk melepas kabel optic yang terpasang ditiang dengan menggunakan obeng hingga kabel optic terlepas.

Setelah kabel terlepas kemudian pelaku turun dan mengambil tangga bambu kemudian pelaku lain dengan menggunakan alat linggis dan Blencong memecah cor semen yang digunakan untuk menancapkan tiang ke tanah.

“Setelah cor semen pecah lalu para pelaku merobohkan tiang wifi tersebut dan digergaji pangkalnya,” imbuhnya.

Kasi Humas melanjutkan, kemudian beberapa pelaku memasang tali yang sudah diikat ditiang dan tali tersebut dibuat kolom sehingga cara mengangkatnya dengan cara memasukkan linggis ke dalam kolom tali lalu ujung linggis dipegang oleh masing masing pelaku dan secara bersama sama diangkat ke bak mobil.

Setelah itu, lanjutnya, tiang Wifi diikat dengan palang besi yang terpasang di bak mobil kemudian ditutup dengan terpal selanjutnya para pelaku naik ke mobil berikut peralatan yang dipakai.

“Setelah berhasil, para pelaku akan mencari sasaran kembali. Untuk hasil pencurian pipa besi tiang wifi, kemudian dijual ke beberapa pengepul rongsok di wilayah Yogyakarta, sampai saat ini mereka mengaku telah mencuri 16 tiang Wifi di berbagai tempat,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Iptu Novi terdiri dari 1 unit mobil Pickup Daihatsu Grandmax, tangga bambu (1 buah ), Linggis ( 2 buah) , Balenco (1 buah) dan Obeng (1 buah). Sedangkan pada saat penangkapan petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) buah tiang besi dan uang tunai sejumlah Rp. 1.3 juta hasil dari penjualan barang yang dicuri.

“Barang bukti dan para pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kulonprogo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Novi.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU