Berita

Kisruh Kepengurusan RW, Lurah Terseret Konflik

×

Kisruh Kepengurusan RW, Lurah Terseret Konflik

Share this article
IFMAC 2025 | JAKARTA

JAKARTA, SURYAPOS– Konflik internal yang terjadi di lingkungan RW 11 Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, semakin memanas setelah Ketua RW terpilih, Achmad Naufal S. Sos I, menyatakan dirinya mendapat tekanan untuk mengundurkan diri dari jabatan hanya dalam tempo 1×24 jam. Peristiwa ini mencuat ke publik dan berujung kepada langkah hukum yang melibatkan kuasa hukum resmi.
Ahmad Naufal menjelaskan bahwa dirinya terpilih secara sah sebagai Ketua RW 11 dalam mekanisme pemilihan internal warga yang diikuti lima RT, dengan perolehan suara sebanyak 15 suara, unggul atas mantan Ketua RW yang memperoleh 10 suara. Namun, sibuknya dinamika internal muncul tak lama setelah pemilihan selesai.
“Saya diminta mundur dalam waktu satu kali 24 jam. Bahkan saya diberi dua pilihan: mundur secara terhormat atau dipaksa mundur,” ujar Naufal, Kamis (15/01/2026). Ia menilai desakan tersebut datang dari sejumlah Ketua RT (001, 003, 004, 005) yang meminta agar ia mundur dari jabatan yang baru saja diraihnya.
Tuduhan Tanpa Bukti dan Dampaknya
Naufal menyebutkan bahwa tekanan yang diterimanya bukan hanya berupa seruan mundur, tetapi juga tudingan serius tanpa bukti nyata, termasuk pemalsuan tanda tangan, pungli, dan proyek tanpa musyawarah ke RT. Namun, menurut Naufal, semua tuduhan itu tidak pernah dikaitkan dengan bukti dokumen atau fakta jelas ketika dimintai klarifikasi. Akibatnya, opini negatif di masyarakat berkembang dan berdampak pada kondisi psikologis dirinya serta keluarganya.
“Tekanan ini tidak hanya saya rasakan sendiri, tetapi juga istri saya yang menjabat Ketua PKK RW 11, serta anak-anak saya,” tambahnya.
Seiring meningkatnya tekanan itu, Naufal memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya, karena persoalan itu telah menyentuh nama baik dan kehormatan keluarga besarnya.
Sikap Lurah dan Mediasi yang Memanas
Konflik ini tak hanya berhenti pada dinamika internal warga. Lurah Cipete Utara kemudian mengundang kedua pihak yang bersengketa — Naufal dan sejumlah Ketua RT — untuk melakukan rembug atau mediasi. Namun, pertemuan yang berlangsung pada Kamis (15/01/2026) menjadi memanas setelah Lurah menyatakan ketidakterimaannya atas kehadiran kuasa hukum mewakili RW terpilih, dengan alasan bahwa permasalahan ini merupakan kekisruhan internal administratif di lingkungan RW.
Menanggapi sikap Lurah tersebut, Ketua RW dengan tegas menyatakan bahwa langkah hukum diambil karena tuduhan terhadap dirinya dinilai tidak berdasar, sehingga ia berhak mendapatkan pendampingan hukum profesional.
Kondisi Koordinasi Internal
Menurut Naufal, dari lima RT yang ada di RW 11, hanya RT 02 yang masih menjalin komunikasi dan koordinasi secara baik dengan dirinya. Ini menunjukkan adanya fragmentasi hubungan di lingkungan masyarakat setempat. Ia juga membantah keras tudingan terkait pemberhentian pengurus PKK, yang menurutnya merupakan ranah internal PKK sendiri dan bukan keputusan RW.
Menilik Peraturan Gubernur DKI No. 22 Tahun 2022: Ada Ketentuan yang Dilanggar?
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan aturan yang berlaku untuk mengatur aspek:
Pembentukan dan kepengurusan RT/RW
Musyawarah internal dan administrasi organisasi
Syarat keanggotaan dan masa jabatan pengurus
Tugas, fungsi, dan hubungan RT/RW dengan pemerintah seperti lurah/camat.
Pergub ini ditetapkan untuk menggantikan aturan lama dan menjadi rujukan administratif dalam penyelenggaraan fungsi RT/RW di Jakarta. Dokumentasi resmi menunjukkan bahwa aturan ini juga memuat ketentuan yang harus dipatuhi seluruh pengurus, termasuk kewajiban menyelenggarakan musyawarah, administrasi kepengurusan, dan hubungan wewenang dengan aparatur pemerintah seperti lurah maupun camat.
Telaah Singkat Aturan yang Relevan
Berdasarkan abstrak dan salinan aturan tersebut:
1. Musyawarah dan Pemilihan
Pergub ini menekankan pentingnya proses musyawarah dan pemilihan sah untuk pengurus RT/RW sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Peran Lurah dalam Penetapan
Lurah berwenang menetapkan keputusan pengurus, misalnya melalui surat keputusan setelah proses pemilihan dan verifikasi administrasi selesai.
3. Tugas dan Fungsi
Ketua RT/RW punya tugas memimpin organisasi, mengelola administrasi, serta membantu pelaksanaan pemerintahan, termasuk bekerja sama dengan Lurah dalam pelayanan bagi warga.
Namun, belum ditemukan rumusan Pasal dalam Pergub 22/2022 yang secara jelas mengatur bahwa Lurah dapat memaksa seorang Ketua RW untuk mundur atau mengintervensi pemilihan secara sepihak. Artinya, jika Lurah mengarahkan pihak tertentu untuk meminta Ketua RW mundur secara informal tanpa dasar administratif yang jelas, hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas dan asas musyawarah yang diatur dalam Pergub tersebut.
Meski begitu, perlu penelaahan lebih mendalam pada teks lengkap Pasal ‘Larangan Intervensi’ dalam Pergub 22/2022 atau produk hukum pelaksanaannya (misalnya keputusan camat/lurah/Perwali) untuk menentukan apakah benar telah terjadi pelanggaran administratif atau tidak.
Peristiwa di RW 11 Cipete Utara bukan sekadar konflik antarwarga biasa — isu tekanan, tudingan tanpa bukti, dan peran Lurah yang dianggap memihak telah membawa konflik ini ke ranah hukum dan publik. Langkah hukum oleh pihak Ketua RW menunjukkan bahwa dinamika internal lingkungan bisa berimplikasi lebih luas, terutama terhadap prinsip musyawarah, legitimasi pemilihan, dan netralitas aparatur pemerintah di kewilayahan.

RHVAC INDONESIA 2025
AYO PASANG IKLAN
FLOORTECH INDONESIA 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFFINA 2025 | ICE BSD