
Jakarta (24/6) – Berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menekankan komitmen untuk memperkuat sistem penanganan kekerasan berbasis gender melalui kerja sama antar sektor. Langkah ini diambil untuk menjamin korban menerima perlindungan, pemenuhan hak, serta pemulihan yang menyeluruh, terutama pada kasus kekerasan yang terjadi dalam hubungan pacaran.

“Kementrian PPPA sangat mengecam tindakan kekerasan yang menimpa korban YTR. Kami menghargai respon cepat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat yang telah meringkus pelaku. Penanganan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan. Setelah penangkapan ini, kami akan memastikan bahwa setiap langkah selanjutnya dalam penanganan kasus berfokus pada perspektif korban, termasuk penerapan hukum yang tepat,” ungkap Wamen PPPA dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor LPSK.
Wamen PPPA mengungkapkan bahwa kekerasan dalam pacaran masih sering dianggap hal yang tabu untuk dibahas, walaupun hubungan pacaran adalah bagian dari realitas sosial yang dialami banyak orang. Kekerasan dalam hubungan personal juga sering dianggap sebagai persoalan pribadi, sehingga korban biasanya terlambat dalam mendapatkan perlindungan dan bantuan. Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya untuk mengenali berbagai bentuk kekerasan, mulai dari perilaku mengendalikan, manipulasi, pengasingan, hingga kekerasan fisik, mental, dan seksual. Hubungan pacaran tidak bisa menjadi pembenaran untuk segala macam kekerasan. Dia menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang mendukung korban serta memastikan bahwa tanggung jawab hukum ditujukan kepada pelaku, bukan korban.
“Pemerintah sedang berusaha membangun kesadaran di masyarakat bahwa kekerasan dalam bentuk apapun dan dalam jenis hubungan apapun tidak bisa diterima. Jika kekerasan sudah terjadi dalam suatu hubungan, itu bukan lagi masalah pribadi, melainkan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Salah satu langkah yang kita ambil untuk memperkuat sistem penanganan kasus kekerasan adalah dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Pelayanan Terpadu untuk Perempuan dan Anak melibatkan tujuh kementerian/lembaga, termasuk LPSK,” jelas Wamen PPPA.
Pemerintah berupaya memperkuat perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi yang terintegrasi bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dengan menyediakan layanan yang saling terhubung. Program percontohan ini akan dimulai di Provinsi DKI Jakarta sebagai lokasi awal selama satu tahun ke depan, berkolaborasi antar kementerian/lembaga untuk memastikan setiap pihak menjalankan peran yang jelas dalam penanganan korban, termasuk dalam pengelolaan dukungan dan pembiayaan layanan. Di masa depan, Wamen PPPA berharap sistem ini dapat diterapkan di berbagai daerah, dari Jabodetabek, Pulau Jawa, hingga wilayah terpencil, agar tercipta ekosistem layanan yang dapat memberikan tanggapan yang tepat, cepat, dan menyeluruh bagi korban kekerasan.
Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan bahwa LPSK telah mengambil tindakan perlindungan bagi korban melalui kerja sama yang erat dengan rumah sakit, Kepolisian Daerah Jawa Barat, penyidik, keluarga, serta korban itu sendiri. Setelah menjalani asesmen, LPSK memastikan telah siap memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan setiap korban dalam setiap fase proses hukum.

Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan tingginya angka kekerasan dalam hubungan intim, termasuk dalam hubungan pacaran. Berdasarkan data permohonan yang diterima LPSK, jumlahnya mencapai 86 persen hingga pertengahan tahun 2026. Menurutnya, angka yang tinggi ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat bahwa hubungan pribadi tidak bisa dijadikan alasan untuk mentolerir segala bentuk kekerasan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, terdapat ketentuan khusus terkait dengan kelompok yang rentan, seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Melalui ketentuan ini, LPSK akan menciptakan mekanisme khusus agar korban, termasuk korban YTR di Bandung serta yang lain, dapat terlayani, terlindungi, dan hak-haknya terpenuhi. Kemen PPPA dan LPSK sebagai perwakilan negara akan terus berkolaborasi dengan para pendamping dan jurnalis untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Sri Nurherwati.

Selanjutnya, perwakilan dari Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara, Siti Husna, mendorong kementerian dan lembaga negara untuk memastikan bahwa korban mendapatkan hak atas layanan yang menyeluruh, mulai dari bantuan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan, hingga proses pemulihan. Di samping itu, diharapkan Kemen PPPA dapat memanfaatkan situasi ini sebagai peluang untuk mengevaluasi layanan yang ada dan memperkuat upaya pencegahan terhadap kekerasan berbasis gender.
SON
Catatan :
BIRO HUMAS DAN UMUM KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANDAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp. dan Fax (021) 3448510
e-mail: humas@kemenpppa. go. id
SAPA 129
Apabila Anda melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, silakan hubungi hotline SAPA 129 atau melalui Whatsapp di 08111-129-129.


















