R dan UK saat mendatangi kediaman Kartika Damayanti di Bojonegoro, Jatim. |
Bojonegoro suryapos.id Keluarga Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polres Bojonegoro terkait dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, oleh keluarga Kartika Damayanti (KD) warga Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (9/9).
Menurut Penasehat Hukum (PH) keluarga KD, Edy Prasetyo menjelaskan pada awak media saat di Mapolres Bojonegoro, Kamis (9/9), pelaporan R dan UK terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan saat keduanya mendatangi rumah keluarga KD pada Rabu 28 Juli 2021.
“Pengaduan ini terkait dengan R dan UK yang diduga melanggar pasal 310 juncto Undang Undang IT pasal 27 ayat (3)”, ujar Edy.
Lebih lanjut Edy mengatakan bahwa, laporan dari kliennya sudah diterima oleh SPKT Polres Bojonegoro dan menunggu proses yang akan dilakukan oleh penyidik, dan pihaknya berharap masalah ini agar cepat terselesaikan. BON.