KAYU123
Ekonomi & Bisnis

Kejati DIY Bentuk Satgas Mafia Pupuk, Pantau Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

×

Kejati DIY Bentuk Satgas Mafia Pupuk, Pantau Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Yogyakarta SURYAPOS – Sebagai tindak lanjut dari Perintah Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada segenap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia agar, melakukan upaya pemantauan terhadap rantai pasok pupuk bersubsidi, guna memastikan tidak adanya praktik kecurangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah hukum masing-masing, segera ditindak lanjuti oleh Kejati DIY, dengan segera melakukan pemantauan pada sejumlah gudang pupuk yang ada di kawasan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo pada Rabu (26/01).

Selain itu, Kejati DIY juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pupuk, sebagai bentuk perlindungan dan keberpihakan Pemerintah pada para petani, serta memberantas praktik-praktik kecurangan terkait dengan pupuk bersubsidi, sehingga diharapkan kedepannya para petani tidak akan kesulitan saat membutuhkan pupuk, utamanya saat musim tanam tiba.

PASARKAYU

Langkah awal yang akan dilakukan oleh Satgas Mafia Pupuk adalah dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan bahan data (puldata) terkait dengan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah hukum Kejati DIY, sehingga nantinya bisa diketahui jumlah jatah pupuk bersubsidi untuk wilayah DIY, apakah pendistribusiannya selama ini sidah tepat sasaran, sekaligus kita akan lakukan monitoring pendistribusian pada Kabupaten di DIY”, ujar Dede Sutisna S.H., M.H., Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DIY pada sejumlah awak media, Rabu (26/01).

Lebih lanjut disampaikan oleh Dede Sutisna S.H., M.H., yang juga dipercaya sebagai Ketua Satgas Mafia Pupuk Kejati DIY bahwa, dari selain pulbaket dan puldata yang dikumpulkan nantinya Satgas Mafia Pupuk juga akan melakukan Uji Petik, yakni mengambil sejumlah sample dari beberapa gudang penyimpanan pupuk bersubsidi yang ada di wilayah DIY.

Sehingga nantinya akan kita ketahui apakah ada permasalahan disitu, dimana permasalahan itu terjadi, kita akan gandeng Dinas yang terkait guna mencari solusi dari permasalahan tersebut, dengan tetap mengedepankan pencegahan, sehingga diharapkan nantinya dengan pendistribusian pupuk bersubsidi yang baik, akan dapat berperan menjaga ketahanan pangan di DIY”, ujar Dede.

Maraknya praktek kecurangan dalam distribusi pupuk bersubsidi, menjadikan para petani sangat kesulitan saat sedang membutuhkan pupuk, terutama saat musim tanam tiba, seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur beberapa hari yang lalu, berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Nganjuk dengan barang bukti sebanyak 100 ton lebih pupuk bersubsidi jenis Urea, Phonska dan SP36 berikut 3 orang terduga pelaku yakni, R (51) tahun, yang merupakan warga Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, HNP (23) tahun, yang merupakan warga Nganjuk dan L (38) tahun, warga Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

Para terduga pelaku, melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain, yang bukan merupakan anggota kelompok tani, sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKKT)”, ujar AKBP Boy Jeckson, dalam konferensi pers pada Kamis (20/01) di Mapolres Nganjuk.

Semoga dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum bisa menjadikan shock terapi bagi oknum-oknum yang mempermainkan distribusi pupuk bersubsidi, yang dalam hal ini sangat merugikan para petani, khususnya yang ada di wilayah DIY, dan juga diharapkan menjamin tersedianya pupuk bersubsidi yang dibutuhkan oleh petani saat musim tanam tiba.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU