GPPE 2024

Kedapatan Membawa Senjata Tajam Jenis Celurit, Dua Pemuda Diamankan Polisi

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – MTA (21) yang merupakan warga Kadipolo, RT 03, RW 35, Sendangtirto, Berbah, Sleman dengan AAW (20) warga Pranti, RT 06, Jomblangan, Banguntapan, Bantul terpaksa diamankan Polisi usai dilakukan penggeledahan keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis Celurit. Pada Sabtu (5/8/2023).

Melalui keterangan dari Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefri, bahwa kedua pemuda tersebut diamankan ketika Polisi sedang melaksanakan patroli antisipasi kerawanan kejahatan malam hari bekerja sama dengan Pokdar Kambtibmas DIY, tepatnya berlokasi di Jalan Bhineka Tunggal Ika, Pranti, Jomblangan, Banguntapan, Bantul.

AYO PASANG IKLAN

Saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap 4 pemuda yang dilakukan oleh anggota, saat itu ditemukan dua senjata tajam jenis celurit yang berukuran kira kira 100 cm dan 55 cm,” terangnya.

Saat dilakukan interogasi, Kasi Humas menyebut, dua jenis senjata tajam yang ditemukan oleh petugas diakui milik pemuda inisial MTA dan AAT. Selanjutnya kedua orang pemuda langsung diamankan ke Polsek Banguntapan, Polres Bantul.

Selain mengamankan kedua pemuda, kami juga amankan barang bukti berupa senjata tajam juga sepeda motor jenis Honda Scoopy guna proses hukum lanjut. Dan terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 02 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024