KAYU123
Suryapos

Kapolsek Laweyan, “Atas Dasar Kemanusiaan, Kami Kedepankan Restorative Justice Pada Nenek S”.

×

Kapolsek Laweyan, “Atas Dasar Kemanusiaan, Kami Kedepankan Restorative Justice Pada Nenek S”.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025
Terduga pelaku dan korban pemilik 3 Kg Bawang merah, saat mediasi di Polsek Laweyan, disaksikan AKP Bobby A Rachman.

 

Solo suryapos.id Aksi seorang nenek berinisial S (60) yang tertangkap basah mencuri bawang merah seberat 3 Kg di kios milik Wahyono, yang terletak di pasar Jongke Laweyan Solo.

PASARKAYU

   Kapolsek Laweyan AKP Bobby A Rachman, membenarkan pihaknya mengamankan seorang nenek yang diduga melakukan tindak pidana pencurian bawang merah di kios milik Wahyono.

   “Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap terduga pelaku, S mengakui nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak dengan kebutuhan dan kondisi dirinya yang tidak memiliki uang untuk membeli barang tersebut“, ujar Bobby pada awak media.

   Melihat hasil pemeriksaan dan kondisi terduga pelaku, Kepolisian mengambil langkah untuk mediasi antara korban pemilik kios bawang merah dengan terduga pelaku, sehingga tercapai kesepakatan bersama untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

   “Sangat ironis, hanya karena bawang merah sebanyak 3 Kg, seorang nenek dipenjara, karena itu kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice dengan dasar rasa kemanusiaan”, tambah Bobby.

   Setelah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan, Kapolsek Laweyan AKP Bobby A Rachman memberikan ganti rugi pada korban pemilik kios bawang merah dan memberikan barang bukti tindak pidana pencurian kepada terduga pelaku, nenek S untuk digunakan, serta memberikan catatan agar terduga pelaku tidak mengulangi kembali aksinya. BON.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU