Jakarta SURYAPOS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam menyikapi dugaan tindak kekerasan berlebih yang di lakukan Anggotanya baru- baru ini ,Kapolri mengeluarkan perintah tegas melalui Surat telegram nomer ST/2162/X/HUK.2.8/2021,yang ditandatangani Divisi Propam Polri Irjen Ferdi Sambo,Senin (18/10).
Surat telegram yang berisi Perintah tegas Kapolri untuk semua Kapolda agar menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kekerasan terhadap masyarakat .
Dalam pantauan Mabes Polri ada beberapa kasus menonjol yang menjadi catatan Polri untuk menerbitkan surat telegram tersebut.
Yang pertama kasus yang terjadi di Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang ,Sumatra Utara ,yang selanjutnya anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumatra Utara yang di duga menganiaya seorang pengendara motor, serta anggota Polresta Tangerang yang diduga membanting seorang pendemo.
Karena hal itu Kapolri memberi arahan terkait cara menindak kasus kekerasan berlebih seluruh Kapolda ,untuk mengambil alih kasus kekerasan yang berlebih yang terjadi dan memastikan penanganan secara transparan dan prosedural serta berkeadilan .
Sementara itu untuk anggota fungsi operasional yang berhadapan langsung dengan masyarakat,Kapolri memberi arahan dan petunjuk , untuk melakukan pengamanan serta tindakan harus berdasar pada kode etik Polri dan mengedepankan Hak Asasi Manusia .
Selanjutnya dalam upaya penindakan paksa harus dengan pedoman pada urutan tindakan Kepolisian berdasar SOP yang tertuang dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian
Melakukan pendampingan pengawasan serta pengamanan oleh Propam baik secara terbuka maupun tertutup ,terutama saat pengamanan unjuk rasa dan kegiatan lainya yang memiliki kerawanan dan melibatkan massa.
Kapolri juga menginstruksikan untuk menjatuhkan sangsi yang tegas kepada semua anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin kode etik serta pidana.
Khususnya, yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta bagi atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.