KAYU123
PolriUmum

Kabar Baik untuk Warga DIY, Samsat Beri Program Bebas Denda Pajak Selama Tiga Bulan

×

Kabar Baik untuk Warga DIY, Samsat Beri Program Bebas Denda Pajak Selama Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dan 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, seluruh Samsat di DIY meluncurkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Menurut Baur Samsat Gunungkidul, Aiptu Totok Pratowo, program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

PASARKAYU

Baca juga: Ramayana Ballet Purawisata Rayakan HUT ke-49 dengan Rangkaian Acara Budaya dan Festival

Selama periode ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak tanpa perlu khawatir dengan denda yang menumpuk. Bebas denda ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (plat AB), bea balik nama, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu.

Aiptu Totok juga menegaskan bahwa program ini berlaku secara otomatis pada sistem Samsat. Masyarakat hanya perlu datang ke Samsat terdekat dan membayar pajak seperti biasa. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Gunungkidul untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Target kami sebanyak-banyaknya,” ujarnya, menunjukkan optimisme bahwa program ini akan disambut baik oleh masyarakat.

Baca juga: Warga Nglegi Bersama Kodim 0730/Gunungkidul Wujudkan Jalan Impian Melalui TMMD

Bagi masyarakat DIY, khususnya para pemilik kendaraan bermotor dengan plat AB, program bebas denda ini adalah kabar baik yang sangat dinantikan. Banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak karena berbagai alasan, salah satunya adalah beban finansial yang memberatkan akibat denda yang terus bertambah.

Dengan adanya program ini, mereka kini memiliki kesempatan emas untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka tanpa perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk denda. Tiga bulan merupakan waktu yang cukup untuk mempersiapkan dana pembayaran. Ini juga menjadi momentum yang tepat untuk mengurus kendaraan yang pajaknya sudah lama mati.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan periode ini untuk kembali taat membayar pajak. Selain meringankan beban, program ini juga membantu mereka menghindari risiko razia lalu lintas atau sanksi lainnya akibat pajak kendaraan yang tidak sah. Ini juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU