GPPE 2024 Surabaya

Jokowi Tanda Tangani PP No 94 Tahun 2021, Tentang Disiplin PNS.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja
Salinan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

JAKARTA. suryapos.id Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021, yang memuat tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 84 ayat (4) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk, memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan, serta mengatur sangsi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2, PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan sebagai berikut, Kewajiban PNS :

AYO PASANG IKLAN

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pemerintah.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang.

4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.

6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan.

7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, sebagaimana ketentuan dalam pasal 4, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diwajibkan untuk :

a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.

b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.

c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/golongan.

d. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

e. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.

h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, dan

i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi, kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini juga disebutkan juga bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, akan diatur dalam peraturan menteri, sedangkan larangan bagi PNS, dituangkan dalam pasal 5, sebagai berikut : 1. Menyalahgunakan wewenang.

2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, dengan menggunakan kewewenangan orang lain, yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.

3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.

4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing, kecuali ditugaskan oleh PPK.

6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

7. Melakukan pungutan diluar ketentuan.

8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara.

9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.

13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara :

a. Ikut kampanye.

b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

e. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

f. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

g. Memberikan surat dukungan disertai foto copy KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

PNS yang tidak menaati ketentuan, sebagaimana dimaksud pasal 3 sampai dengan pasal 5, dijatuhi hukuman disiplin, seperti yang ditegaskan dalam pasal 7 PP No 94 Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024