KAYU123

Hendrikus Hengki Ketua Definitif Hasil Rapat Pengumuman Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau Periode 2024-2029

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Sanggau (Kalbar), SURYAPOS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau kembali menggelar rapat paripurna dengan agendanya pengumuman calon pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau periode 2024-2029. Bertempat di ruang kantor DPRD, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada Rabu (09/10/2024).

Rapat di pimpin Wakil Ketua sementara DPRD Sanggau, Timotius Yance, di hadiri 34 dari 40 Anggota DPRD Sanggau periode 2024-2029.

AYO PASANG IKLAN

Seperti diketahui, perolehan kursi dari tiga teratas dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Sanggau, PDI Perjuangan (9 kursi), Partai Golkar (7 kursi) dan Partai Gerindra sebanyak (5 kursi).

Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan tiga nama yang diajukan sebagai calon pimpinan DPRD periode 2024-2029 yaitu: Hendrikus Hengki (PDI Perjuangan), Timotius Yance (Partai Golkar), dan Robby Sugianto (Partai Gerindra).

Pengajuan calon pimpinan tersebut selanjutnya akan dikirim ke Pemprov Kalimantan Barat untuk mendapatkan SK Gubernur Kalbar. Ketua DPRD definitif Hendrikus Hengki mengatakan, rapat paripurna pengumuman pimpinan DPRD, atas dasar pengumuman pimpinan DPRD dan nantinya ketua menyampaikan hasil Paripurna Pengumuman itu, untuk disampaikan kepada PJ Gubernur Kalimantan Barat dan menetapkan setelah keluar SK.

Baca juga: Atasi Kesulitan Masyarakat Akibat Kemarau, Lanal Yogyakarta Salurkan Air Bersih

“Dan setelah keluar SK barulah kita berkoordinasi lagi dengan pihak Pengadilan Negeri Sanggau untuk menentukan tanggal pelantikan ketua DPRD,” ucapnya.

“Mudah-mudahan estimasi waktu yang ditentukan yang sudah saya rancang, mudah-mudahan di tanggal dua puluhan ke atas kita sudah melantik ketua DRPD definitif dan akhir Oktober ini kelengkapan DRPD sudah lengkap dan pada bulan November sudah siap membahas APBD murni di tahun 2025 supaya dewan bisa bekerja, karena tanpa alat-alat kelengkapan dewan siapa yang bisa membahas APBD, nah itu yang menjadi kendala. Karena belum adanya surat edaran dari Kementerian dalam negeri untuk menyatakan pimpinan sementara bisa menandatangani APBD, jadi harus ketua definitif,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024