Jakarta SURYAPOS – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini berencana untuk melakukan pelaporan atas statement Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Pekanbaru, terkait dengan SE Menag No 05 Tahun 2022, yang mana dalam wawancara tersebut statement yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Dalam rilis yang diterima oleh SURYAPOS, politisi dari Partai Demokrat ini bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 156 huruf a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Dalam pelaporan tersebut Roy Suryo juga akan melengkapi dengan rekaman audio, visual statement terlapor serta berbagai pemberitaan di sejumlah media, sehingga diharapkan bisa memperkuat laporannya dan bukan dianggap sebagai persepsi pribadi.
Seperti diketahui saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Pekanbaru Provinsi Riau, Yaqut Cholil Qoumas memberikan statement seperti berikut, “Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misal kiri, kanan, depan dan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong bersamaan, kita ini terganggu nggak ? artinya apa ? suara-suara ini, apapun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan, speaker di musholla atau masjid silahkan di pakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu“.