Kulon Progo SURYAPOS – Kecewaan menyelimuti hati Dimas setelah pengandilan negeri Kulon Progo memutuskan kendaraan cold disel AB 8872 ZZ miliknya yang di sewa Sukir untuk sarana mengangkut kayu sono dan ternyata,kayu itu hasil dari kejahatan Pencurian yang akhirnya kendaraan Dimas ikut menjadi barang bukti, dalam persidangan di PN Kulon Progo kendaraan tersebut di rampas untuk Negara
Dimas selaku Pihak ketiga pemilik sah kendaraan merasa binggung ,karena masyarakat awan yang buta tentang hukum ingin kendaraan miliknya kembali segala usaha di tempuh untuk menuntut haknya bisa kembali.
“Saya ini bingung mas karena saya ini masyarakat awam yang gak paham hukum ,saya merasa bahwa pihak pengadilan yang terkesan mau mengambil hak saya sebagi pemilik dan paling berhak atas truck itu,dan lambat dalam nenangani hal tersebut,” ungkap Dimas,Senin(25/10)
Dimas sudah beberapa kali mendatangi pengadilan negeri kulon progo ,kejaksaan ,hingga terakhir di minta menghubungi KPKNL D.I Yogyakarta ,namun Alhasil konfirmasi di KPKNL semua belum memberi kejelasan terkait hal tersebut .
” Saya ke PN kulon progo katanya sudah di rampas harus ikut lelang ,sudah saya siapkan uang untuk ikut lelang namun sampai sekarang belum ada kejelasan kapan itu lelang di laksanakan semua yang saya hubungi bilang hanya suruh nunggu, ini sudah beberapa bulan saya nunggu tapi belum juga ada kabar akan di laksanakan lelang ,”ungkap dimas
Sementara media SURYAPOS yang berusaha mengkonfirmasi ke pihak kejaksaan Kulon Progo yang di terima Martin Eko Priyanto SH.MH (Kasi Pidum Kejari Kulon Progo) membenarkan bahwa kendaraan yang di gunakan untuk sarana mengangkut kayu sonokeling hasil kejahatan itu di rampas oleh negara ,meskipun hal itu tidak merugikan negara tetap bisa di rampas hal tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 39 KUHP .
“Barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat di rampas termasuk kendaraan truk yang di pakai ngangkut hasil kejahatannya sementara untuk yang tidak bernilai seperti seling ,bambu deligen itu di musnahkan agar tidak di gunakan lagi,”jelas Martin
Lebih lajut Martin Eko Priyanto SH.MH (Kasi Pidum Kejari Kulon Progo) jelaskan pemilik dapat menempuh upaya hukum keperdataan terhadap penyewa apabila merasa dirugikan.
” Berdasarkan Keputusan Majelis Pengadilan wates tanggal 8 September 2021dengan keputusan kendaraan cold disel AB 8872 ZZ dirampas untuk negara, selanjutnya Kendaraan tersebut bersama sama dengan kendaraan lain yang merupakan hasil kejahatan atau sarana kejahatan dimintakan penilaian Kepada Kelapa Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta tanggal 21 Oktober 2021, sehingga kami sudah menyerahkan pihak KPKNL Yogyakarta ,” tegas martin
Sentara itu Pihak KPKNL yang di hubungi SURYAPOS melalui saluran selular pada Tanggal 18 Oktober 2021 lalu mengatakan bawa untuk data pelelangan kendaraan dengan identitas AB 8872 ZZ tersebut belum masuk ke KPKNL.
” Setelah kita cek di bagian seksi untuk kendaraan yang di maksud berkas belum ada pengajuan ke sini ,cobo konfirmasi ulang ke PN kulon progo ,” jelasnya