Surabaya SURYAPOS – Sub Direktorat (Subdit) V Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap sekaligus menangkap para terduga pelaku terkait Pinjaman Online (Pinjol) yang sedang marak dan sangat meresahkan masyarakat, hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Nico Afinta S.I.K., S.H., M.H., saat konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (25/10).
Dua lokasi kantor Pinjol yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, berada di Kota Surabaya dan Sidoarjo, untuk pengungkapan kasus pinjol di Surabaya dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada (15/10) berikut dua orang terduga pelaku yakni, ASA (30) tahun warga Perum Samudra Residence Kelurahan Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat selaku Desk Collection – pengirim pesan SMS penagihan dan RH alias A (28) tahun warga Kp Ciaruteun Desa Cimanggui Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat selaku Desk Collection – pengirim data.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari kedua terduga pelaku adalah, 3 unit handphone, 1 unit charger handphone dan 2 unit laptop”, ujar Perwira Tinggi lulusan Akpol 1992 ini.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Perwira Tinggi Asli Surabaya ini, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban An. BSB selaku debitur yang meminjam ke pinjol Rupiah Merdeka dan Dana Now, pada bulan Februari 2021 pinjaman debitur di Rupiah Merdeka dan Dana Now sudah dilakukan pelunasan, namun pada bulan Juli 2021, BSB menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.
“Merasa tidak pernah melakukan pinjaman, BSB melaporkan hal tersebut pada Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim pada bulan Juli 2021, atas dasar laporan tersebut petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus pinjol yang ada di Surabaya“, ujar Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini.
Berikut daftar pinjaman online yang menginduk pada PT Duyung Sakti Indonesia :
- Untung Cepat.
- Rupiah Cepat.
- Pundi Uang.
- Pinjam Cair.
- Money Ku.
- Mau Tunai.
- Kredit Dash.
- Gift Tunai.
- Get Uang.
- Dompet Share.
- Dana Charge.
- Bull Dana.
- Saku Med.
- Saku Kilat.
- Rupiah Aid.
- Fast Rupiah.
- Cash Hut.
- Siap Tunai.
- Money Pro.
- Rupiah Expres.
- Gift Tunai.
- Laju Tunai.
- Suka Gesit.
- UR Tunai.
- Uang Saku.
- Pinjam Dulu.
- Pinjam Cash.
- Money Pro.
- Money Plus.
- Kredit Kilat.
- Kredit Dana.
- Dompet Apple.
- Dana Maya.
- Dana Maju.
- Money Good Show.
- Dana.
- Money Charge.
Sementara itu, Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim juga berhasil mengungkap pinjol yang ada di Sidoarjo pada 7 Oktober 2021, serta mengamankan APP (27) tahun warga Kedinding Surabaya selaku Desk Collection, QNK selaku HRD dan SR selaku pimpinan PT Duyung Sakti Indonesia berikut barang bukti 21 unit handphone, 14 laptop dan charger, 70 bungkus kartu perdana dari berbagai provider, hasil cetak screenshot chat wa antara korban dengan terduga pelaku.
“Kronologi pengungkapan kasus pinjol yang di Sidoarjo berawal saat, pelapor An M pada Rabu 29 September 2021 melakukan pinjaman dana sebesar Rp 1.023.000 pada pinjol Money Ku, yang menginduk pada pinjol Rupiah Maju, yang dilakukan pelunasan oleh pelapor pada 7 Oktober 2021 sebesar Rp 1.860.000, namun di hari yang sama pelapor juga mendapatkan pesan masuk melalui aplikasi Wa yang mengaku dari pinjol Dompet Share, yang juga menginduk pada Rupiah Maju untuk melakukan penagihan disertai ancaman akan menyebarkan data pribadi pelapor”, ujar Perwira Tinggi yang berpengalaman di bidang reserse ini.
Para terduga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun serta denda sebesar Rp 1 Milyar.