Kulon Progo, SURYAPOS.id – Panewu Wates Setyawan Widodo menyampaikan aspirasi dari warganya kepada Kapolda DIY agar pembayaran denda e-tilang dipermudah.
Hal tersebut lantaran pembayaran denda e-tilang saat ini masih terpusat di Ditlantas Polda DIY.
“Kami mohon ada pelayanan terdekat, agar tidak perlu jauh-jauh ke kota Yogyakarta,” ucap Panewu Santoso saat Jumat Curhat Kapolda di Pasar Wates Kulon Progo, Jumat 24 Februari 2023.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan yang hadir langsung menanggapi usulan tersebut, dirinya telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda DIY untuk mempermudah pembayaran denda e-tilang.
“Sudah saya arahkan ke Pak Dirlantas, nanti pembayarannya melalui briva di Polres saja, paling lambat Senin lusa sudah bisa dilayani,” ucap Kapolda menanggapi.
Menurutnya, kalau bisa masyarakat tidak perlu berurusan dengan etle (elektronic traffic law enforcement). Artinya tidak perlu terjadi pelanggaran berlalulintas.
“Masyarakat harus menaati peraturan berlalu lintas,” pesannya.
Dari data yang dipaparkan Kapolda, ada 680 kasus kecelakaan, 100 jiwa yang meninggal dunia.
“Itulah kenapa kami menginginkan agar masyarakat patuh terhadap aturan berlalu lintas, agar bila terjadi kecelakaan tidak mengalami cidera fatal,” ucapnya.
Di samping itu, di hadapan warga masyarakat sekitar Pasar Wates, Kapolda juga menyampaikan keberhasilan Polres Kulon Progo dalam menjaga standar pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kemarin Bu Kapolres menerima penghargaan dari Kapolri tentang pelayanan prima terhadap publik (masyarakat). Sebelumnya Polres Kulon Progo juga mendapatkan penilaian tertinggi dari Ombudsman DIY,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Kapolda DIY menyampaikan saat ini tengah bekerjasama dengan OJK untuk memberikan fasilitas nomor layanan tentang informasi penipuan investasi.
“Dalam waktu dekat akan kami sebar nomor layanannya, jadi sementara waktu hindari investasi-investasi bodong,” pesannya mengakhiri.