Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang pria berinisial IGS (27) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul setelah diduga melakukan penganiayaan dan penyalahgunaan senjata tajam terhadap seorang pengemudi ojek online di wilayah Palbapang, Bantul, Rabu (15/10/2025) dini hari.
Kasus ini bermula dari kesalahpahaman saat korban Budi Febriyanto (35) mendapat pesanan layanan Go-Ride dari tersangka di kawasan Serut, Palbapang, sekitar pukul 00.17 WIB.
Baca juga: Dandim Roni Hermawan Pantau Langsung TMMD ke-126: “Kami Bangun Bersama Rakyat”
Sesampainya di lokasi, korban justru dimarahi dan diminta pergi oleh IGS. Merasa janggal, korban kemudian membatalkan pesanan dan berbalik arah meninggalkan lokasi. Namun, saat melintas di Jalan Jopaitan, Padukuhan Serut, Palbapang, sekitar pukul 00.30 WIB, korban dihadang oleh pelaku yang tiba-tiba mengayunkan celurit ke arah kepala korban.
“Ayunan celurit mengenai helm korban dan dilanjutkan dengan pemukulan pada tangan serta wajah korban hingga menimbulkan memar,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangan pers, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Kegiatan Pramuka Berujung Duka, Disdik Gunungkidul Turun dan Panggil Pihak Sekolah
Korban yang mengalami luka memar kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/239/X/2025/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA DIY, Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu celurit tanpa gagang berbahan besi berkarat, satu helm bertuliskan “INK” warna abu-abu gelap, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi AB-4645-GP.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti setelah kami mendapatkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Mirza.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku karena tersinggung oleh ucapan korban yang sempat berkata, “Wolaa wong nyambut gawe, cen ra urus.” Ucapan itu membuat pelaku emosi, lalu masuk ke rumah mengambil celurit dan mengejar korban dengan sepeda motor.
Baca juga: Isuzu Elf Box Terguling di Jembatan Lama Kali Pentung, Tidak Ada Korban Jiwa
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
AKP Mirza juga mengimbau masyarakat untuk lebih menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. “Kami mengimbau agar masyarakat menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin. Jika situasi tidak terkendali, segera minta bantuan pihak berwajib melalui layanan cepat Polisi 110,” tutur Mirza.