Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Lurah Kemejing Sugiyarto menegaskan bahwa pemerintah Kalurahan Kemejing telah memberikan 2 sanksi berupa teguran lisan dan juga surat peringatan (SP) 1 kepada Dukuh Karanggumuk 2.
Sugiyarto mengatakan bahwa pihak pemerintah Kalurahan Kemejing telah menanggapi laporan dari warga terkait aduan dugaan perselingkuhan antara Dukuh Karanggumuk 2 dengan warganya yang berinisial L dengan membentuk tim klarifikasi.
Dan dari hasil temuan tim klarifikasi tidak ditemukan adanya fakta bahwa Dukuh Karanggumuk 2 melakukan perselingkuhan dengan L, kendati demikian Dukuh Karanggumuk 2 tetap mendapatkan sanksi teguran dan juga surat peringatan (SP) 1 dari pimpinannya.
Adapun dasar dijatuhkannya sanksi tersebut karena Dukuh Karanggumuk 2 telah membuat resah masyarakat dan membuat kegaduhan warganya dengan munculnya tangkapan layar dari WhatsApp yang tidak patut beredar di warga Karanggumuk 2.
Baca juga: 69 Personel SAR Laut Pantai Baron Diterjunkan Jaga Wisatawan Padusan
“Kami selaku pemangku pemerintahan Kemejing telah membuka ruang kepada masyarakat atas aduan masalah dukuh ini, dan kami juga telah berkerja membuat tim investigasi, dan dari hasil itu memang ada screenshot an percakapan dukuh Karanggumuk 2 dengan L yang kami rasa juga tidak pantas, sehingga kami memberikan sanksi itu,” kata Lurah Kemejing Sugiyarto kepada awak media di kantornya. Kamis, (27/2/2025).
Terkait surat pengunduran diri Dukuh Karanggumuk 2 yang saat ini menjadi polemik, Sugiyarto menjawab jika pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Karena surat itu dibuat oleh kalangan masyarakat, bukan di pihak Pemerintah Kalurahan.
Dan setelah ditelusuri lebih lanjut surat pengunduran diri yang saat ini masih menjadi tuntutan warga kemejing, ternyata dukuh Karanggumuk 2 tidak menandatanganinya, melainkan istri dari Dukuh Karanggumuk 2 dan L yang melakukan tandatangan disurat pengunduran diri tersebut. Dan hingga berita ini diturunkan Lurah Kemejing tidak menerima surat pengunduran diri dari Dukuh Karanggumuk 2.
Lurah Kemejing juga menambahkan bahwa apa yang telah dilakukannya sudah melalui mekanisme aturan yang jelas, bahkan dirinya juga telah berkonsultasi dengan Panewu bahkan kepada Kepala Dinas DPMKP2KB Gunungkidul perihal kasus ini.
Baca juga: Geger !!! Warga Desa Cangkring Turi Prambon Dikejutkan Mayat Mengapung
“Kami sudah berupaya untuk cepat menuntaskan kasus ini, tapi kalau yang dituduhkan itu barang buktinya lemah, dan memang tidak ditemukan alat bukti perselingkuhan, apalagi tindak pidana pemerkosaan sampai 8 kali seperti yang ditulis oleh media itu tidak terjadi, lalu kami harus berbuat apa lagi, padahal kami telah menjatuhkan sanksi. Kalau permintaan warga dukuh harus dipecat, kan harus ada prosedur yang jelas juga, wong kita tidak menemukan bukti bahwa dia melakukan apa yang dituduhkan kok, kalau memang terbukti mungkin kita akan lakukan,” jelas Sugiyarto.
Baca juga: Ormas FKJR Ikut Salurkan Bantuan Bakti Sosial Polri Presisi
Lebih lanjut Sugiyarto mengatakan adapun untuk kasus adanya dugaan pemerasan dan pemerkosaan bukan ranah pemerintah Kalurahan dalam menjatuhkan sanksi, namun menurutnya pihak kepolisian yang berhak menanganinya.
“Di awal saya sudah sampaikan bila ini sudah dibentuk tim investigasi, dan tim tidak menemukan alat bukti, dan kami juga sudah memberikan sanksi teguran dan SP 1, bila ini dikaitkan dengan adanya dugaan pemerasan apa lagi pemerkosaan itu bukan kewenangan kami untuk menindaklanjutinya itu ranah kepolisian, silahkan melapor ke polisi bukan ke kalurahan,” tutup Sugiyarto.