GPPE 2024

Dua Terduga Pelaku Pembunuh Pengusaha Besi Tua Tertangkap Polisi.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Batam SURYAPOS – Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Tanjung Pinang berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku yang diduga melakukan pembunuhan korban Z, seorang pengusaha besi tua, yang juga merupakan bos dari salah seorang terduga pelaku.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Kepri pada Rabu (29/9) disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., yang juga didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian S.I.K., M.Si., dan Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando S.H., S.I.K., menuturkan jika kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan adalah AR alias AK dan ZU alias J.

AYO PASANG IKLAN

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas didapati jika kedua terduga pelaku sudah merencanakan perampokan yang disertai dengan pembunuhan terhadap korban, dengan cara menjerat leher korban menggunakan seutas tali, yang dilakukan oleh terduga pelaku AR alias AK, saat berada dalam mobil korban“, ujar Harry.

Terduga pelaku AR alias AK dan ZU alias J saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri pada Rabu (29/9).

Setelah korban lemas dan tidak bernyawa akibat jeratan tali pada lehernya, kedua terduga pelaku memindahkan korban ke bagian belakang mobil, dan membawa serta menguburkan jenazah korban di dekat sebuah tower sutet di wilayah Tanjung Uban.

Kedua terduga pelaku juga mengambil uang yang tersimpan disaku korban sebesar Rp 9 juta berikut uang yang ada di dashboard mobil, surat-surat berharga dan handphone milik korban“, tambah Harry.

Untuk menghilangkan barang bukti tindak kejahatannya, kedua terduga pelaku membuang dan menenggelamkan mobil korban di Danau Biru kawasan Bintan.

Berawal dari penemuan mobil korban, Tim Gabungan melakukan sejumlah penyelidikan yang mengarah kepada kedua terduga pelaku sebagai orang yang dicurigai melakukan tindak pidana pembunuhan dan perampokan terhadap korban, sehingga dilakukan penangkapan keduanya di wilayah Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu.

Kedua terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup”, pungkas Harry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024