Jakarta SURYAPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Six Roll Mill di PG Djatiroto Lumajang, periode tahun 2015 – 2016 yakni BAP selaku Direktur PTPN XI dan AH selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 15 Miliar.
Perkara tindak pidana korupsi di PG Djatiroto ini berawal dari pengadaan Six Roll Mill atau mesin giling, dimana saat itu tersangka BAP diduga sudah melakukan kesepakatan dan pengaturan terhadap pengadaan mesin giling tersebut dengan pihak swasta dari PT WDM.
Tersangka AH selaku Direktur PT WDM diduga telah membiayai serta memberikan sejumlah uang kepada tersangka BAP dan beberapa staf PTPN XI saat melakukan studi banding di salah satu pabrik gula di Thailand, selanjutnya usai studi banding tersebut, tersangka BAP memerintahkan pada stafnya untuk memproses dan menyiapkan pelaksanaan lelang yang nantinya diatur untuk memenangkan perusahaan milik tersangka AH.
Tersangka AH juga menyiapkan perusahaan lain, seolah-olah turut sebagai peserta lelang pengadaan mesin giling PG Djatiroto, AH juga yang memproses penyusunan spesifikasi teknis harga barang, yang dijadikan acuan awal penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 78 Miliar.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, mulai 25/11 s/d 14/12.