Sidoarjo (Jatim), SURYAPOS.id – Polresta Sidoarjo menyampaikan hasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak, hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lagi luka berat. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 22 September 2024 di Jalan Raya Frontage, Gedangan, Sidoarjo.
Tindak kekerasan yang menimpa RDP 16 tahun (meninggal dunia) dan FF 16 tahun (mengalami patah kaki) tersebut, dilatarbelakangi salah paham menerima informasi ASP 20 tahun asal Kepohbaru, Bojonegoro bersama LH 20 tahun asal Taman, Sidoarjo yang bermaksud balas dendam kelompok motornya dengan kelompok lain.
“Saat kedua korban yang berboncengan motornya melintas di Jalan Raya Frontage Aloha, dikejar tersangka ASP dan LH bersama kawan-kawannya. Lalu mereka menyuruh korban menghentikan laju motornya namun tidak dihiraukan. Setelah itu kedua tersangka menendang motor korban, mengakibatkan RDP dan FF menabrak trotoar,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024) pada wartawan.
Kemudian kedua korban dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis. Esok harinya korban RDP dinyatakan meningal dunia, sedangkan FF mengalami patah kaki.
Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari saksi. Selanjutnya penyidik mendapatkan informasi identitas terduga pelaku yang menendang motor korban hingga korban terjatuh menabrak trotoar.
Baca juga: Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya
Pada Senin, 30 September 2024 berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku LH dirumahnya Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan ASP ditangkap di Dukuh Kupang, Kota Surabaya.
Terhadap kedua tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang Undang No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.