Kendal SURYAPOS – Buntut dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di tingkat pusat antara kubu R Murdjoko yang berpusat di Madiun dan kubu M Taufik yang berpusat di Jakarta, berakhir dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengakui hanya ada PSHT yakni, yang berpusat di Madiun dibawah pimpinan R Murdjoko.
Terkait dengan turunnya putusan MA, pengurus PSHT Cabang Kendal, Siswo Sugiharto menuturkan jika, setelah adanya putusan MA maka pihaknya menyampaikan hanya ada 1 PSHT Cabang Kendal yakni, yang berada di Desa Montongsari Kecamatan Weleri, dan pihaknya juga menghimbau agar semua pihak yang selama ini mengatasnamakan PSHT di bawah pimpinan Ketua Umum M Taufik, untuk menghormati dan melaksanakan keputusan MA tersebut.
“Untuk itu saya sampaikan agar yang selama ini mengatasnamakan PSHT dibawah pimpinan Ketua Umum M Taufik, agar menghentikan segala kegiatannya, dan kembali untuk bergabung bersama-sama membesarkan PSHT dengan seleksi ulang yang kami lakukan”, ujar Siswo.
Lebih lanjut disampaikan oleh Siswo bila terkait dengan istilah “Pusat Madiun” sebenarnya bukan sesuatu yang asing bagi warga PSHT, karena penyebutan hal tersebut sudah sejak lama digunakan oleh PSHT dalam berbagai dokumen dan kegiatan.
“Semoga dengan keluarnya putusan MA bisa menjadikan titik awal mengembalikan kejayaan PSHT seperti era Kang Mas Imam Koesoepangat dan Kang Mas Tarmadji Boedi Harsono S.E.”, pungkas Siswo.
Seperti diketahui, setelah turunnya putusan MA maka Pengurus PSHT Cabang Kendal, segera melakukan pengurusan tanda terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kendal.