Beberapa hari ini kita menyaksikan kehebohan dari sebuah obyek wisata yakni, Taman Anggur Kukulu yang pemiliknya adalah salah seorang anggota DPD RI dari perwakilan Provinsi Jawa Barat, Oni Suwarman A.Md., yang juga merupakan salah seorang pesohor di dunia entertainment di Indonesia, dan lebih dikenal dengan Oni S.O.S., yang dengan percaya diri menggelar konser musik penyanyi dari Yogyakarta yakni Tri Suaka dan Nabilla Maharani sehingga mendatangkan ribuan pengunjung yang tumplek blek berkerumun dalam satu nyanyian tanpa mengindahkan sama sekali yang namanya protokol kesehatan, sebuah regulasi yang mengatur bagaimana hidup berdampingan dengan yang namanya virus covid 19, utamanya dengan varian barunya yakni Omicron.
Yang menjadi keheranan bagi khalayak umum adalah sebuah keberanian yang dimiliki oleh pengelola obyek wisata Taman Anggur Kukulu, yang mestinya tahu dengan adanya potensi kerumunan massa saat menggelar konser musik dengan mendatangkan idola, begitu leluasanya pengelola melakukan pengumpulan massa dengan mengesampingkan diendusnya kegiatan tersebut oleh aparat Kepolisian maupun Satgas Covid 19 Kabupaten Subang, atau lebih jauh lagi bisa berkaca pada kejadian serupa pada (15/05/2021) yang juga pernah dialami oleh obyek wisata yang mengedepankan wisata alam dan kebun anggur ini hingga sempat ditutup oleh Polsek Pegaden, meski beberapa hari kemudian kembali beroperasi kembali, usai mendapatkan ijin dari Satgas Covid 19 Kabupaten Subang, dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung dari kapasitas yang ada, menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta melakukan pengecekan suhu bagi pengunjung.
Apakah hal ini tidak menjadikan sebuah pertimbangan bagi pengelola, saat akan menggelar sebuah konser yang jelas-jelas potensi adanya kerumunan lebih besar lagi dari kasus penutupan yang menimpanya saat pertama kali dilakukan penutupan oleh aparat yang berwenang, ataukah ada faktor lain yang membuat pengelola obyek wisata Taman Anggur Kukulu berani menggelar konser musik yang sangat berpotensi untuk mendatangkan jumlah massa yang lebih besar serta berpotensi menabrak sejumlah aturan yang dibuat oleh Pemerintah, dan ini sangat miris sekali saat masyarakat yang ingin menggelar hajatan untuk sekedar mendatangkan sanak saudaranya harus berhadapan dengan sejumlah ketentuan dan aturan yang harus diikuti oleh Shohibul Hajat.
Semoga pemikiran-pemikiran yang berkembang di khalayak umum saat ini salah, karena setiap warga negara itu kedudukannya sama didepan hukum maupun aturan-aturan lain yang berlaku, keberanian pengelola obyek wisata Taman Anggur Kukulu semoga bukan karena adanya akses dengan kekuasaan, meskipun pemilik dari Taman Anggur Kukulu adalah salah seorang Pejabat yang dekat dengan lingkar kekuasaan, dan semoga harapan khalayak umum bisa terwakili dengan ketegasan dari Kapolres Subang yang dengan sigap menghentikan konser musik tersebut, serta akan melakukan sejumlah pemeriksaan pada pengelola maupun pemilik Taman Anggur Kukulu terkait kemungkinan adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan.
Disisi lain kita semua dikejutkan dengan viralnya video sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Malinau yang dengan tegas melakukan pengosongan serta pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar yang sudah puluhan tahun di sewa sebesar Rp 33 juta per bulan oleh Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pada Pemkab Malinau, yang habis masa sewanya pada 31 Desember 2021, meski sebelum masa sewanya habis pihak Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan berkali-kali, ini tentu sangat mengagetkan berbagai kalangan, berbagai pemikiran bergelayut pada benak khalayak umum, ini sebuah sikap ketegasan dari seorang Pejabat Daerah atau sebuah sikap untuk satu kepentingan yang lain, hanya rumput yang bergoyang yang tahu jawabnya.
Jika langkah tegas yang diambil oleh Pemkab Malinau adalah murni penegakan sebuah aturan terkait dengan masa sewa yang sudah habis, khalayak umum tentu akan memberikan 4 jempolnya atas ketegasan dari Pemkab Malinau meski yang dihadapinya adalah mantan Pejabat Negara, namun bila langkah yang diambilnya karena ada sebuah kepentingan terselubung, entah karena faktor persaingan bisnis dari Susi Air dengan lawan bisnisnya, ini adalah sebuah langkah yang akan menjadi blunder serta catatan hitam bagi khalayak umum yang notabene adalah pemilik suara yang bisa mengangkatnya menjadi Pejabat Daerah, semoga permasalahan ini cepat selesai sesuai dengan ketentuan dan harapan khalayak umum, diperlukan sebuah sikap Ketegasan dalam Keadilan.
Salam Surya.