Pelabuhan Belawan SURYAPOS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus terduga pelaku kasus curas, AS alias B (32) tahun di wilayah Belawan pada Jumat (24/9) malam, setelah yang bersangkutan menjadi buronan selama sekitar satu bulan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku AS alias B, dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, setelah adanya laporan terkait tindak pidana curas yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap seorang pengemudi truck pada 15 Agustus 2021, yang dilakukan bersama seorang rekannya, R yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Herry Cahyadi S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi tertangkapnya DPO kasus curas ini, dijelaskan oleh Kasatreskrim bahwa dari hasil pengembangan tersangka R yang lebih dulu ditangkap, dijumpai nama terduga pelaku yang juga turut terlibat, sehingga dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Saat dilakukan penangkapan oleh Unit I Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, terduga pelaku melakukan aksi perlawanan yang bisa membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, dengan penembakan untuk menghentikan aksi terduga pelaku“, ujar Kadek pada awak media.
Lebih lanjut disampaikan oleh orang nomor satu di jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ini, jika saat ini terduga pelaku sudah mendapatkan perawatan medis atas luka tembaknya, setelah itu akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satreskrim.
“Terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun”, pungkas Kadek.