Nias SURYAPOS – Seorang oknum guru di SD Negeri Bouse Desa Loloana’a Lolomoyo Kecamatan Gunungsitoli Utara, AZ dilaporkan oleh 7 orang tua siswi yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswinya.
Menurut Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan S.I.K., saat konferensi pers pada Rabu (27/10) di Mapolres Nias menyampaikan jika, terduga pelaku AZ seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sehari-hari mengajar di SD Negeri Loloana’a Lolomoyo, diamankan oleh Satreskrim Polres Nias pada Selasa (26/10) pukul 22.00 WIB.
“Modus terduga pelaku dalam melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya adalah, mendatangi siswinya saat proses belajar mengajar di kelas, kemudian memegang-megang siswi dengan alasan untuk membantu siswi dalam memahami pelajaran, dan pada saat tersebut terduga pelaku melakukan aksinya”, ujar Wawan Iriawan.
Atas tindakan tidak terpuji terduga pelaku ini, 7 orang tua siswi membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan ke SPKT Polres Nias pada Senin (25/10) dan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Nias pada Selasa (26/10).
“Terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 juncto UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun”, pungkas Wawan.