GPPE 2024

Bayi Usia 3 Tahun Diduga Dibanting Hingga Patah Tulang

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Jakarta Timur,SuryaPos.id – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Leonardus Simarmata, merilis kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap bayi usia 3 tahun yang berinisial HZ yang diduga dianiaya oleh kekasih tantenya berinisial Risqi Ariskalaki (29 tahun), dengan cara disunut api rokok, dipukul, dicekik dan dibanting hingga mengalami patah tulang dan cidera kepala berat.

Sementara terduga pelaku Risqi Ariskalaki sudah diamankan Polres Metro Jakarta Timur dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sempat viral di media sosial, dan peristiwa kejadian ini diduga terjadi di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.

AYO PASANG IKLAN

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Leonardus Simarmata dalam konferensi persnya pada Selasa 12/12/2023 menjelaskan kronologisnya secara singkat “Berawal dari korban HZ usia 3 tahun dititipkan oleh ibunya yang saat ini sedang bekerja sebagai TKW di Malaysia.
HZ dititip kepada tantenya yang bernama Siti alfilah Barokah (17th), yaitu saudara kandung dari ibu korban.

Pada awal November tahun 2023 tersangka Risqi Ariskalaki seorang pemuda pengangguran berkenalan dengan tante korban yaitu Siti Alfilah Barokah (17th) melalui medsos yang berlanjut menjalin hubungan asmara.

Kemudian mereka mengontrak dan tinggal satu atap layaknya suami istri dirumah kontrakan Jl.Kecubung Gang Asem Rt.06/04 Kel. Batu Ampar Kec.Kramatjati Jakarta Timur,” ucapnya.

Lebih lanjut Leonardus Simarmata menegaskan, “Tersangka beralasan bahwa korban HZ yang berusia 3 tahun ini sering rewel dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan saksi Siti Alfilah Barokah, maka tersangka sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban HZ dengan cara menyudut dengan api rokok, membanting, memukul dan mencekik leher korban yang mengakibatkan korban menderita luka luar dan dalam sehingga korban pada saat ini mengalami kritis dan dilakukan perawatan secara intensif dan maksimal di rumah sakit Polri Kramat Jati,” tegas Leonardus Simarmata.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto 80 UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun,” tegas Kapolres Metro Jakarta Timur. (..)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024