Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polsek Pandak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Negeri Ciren, Triharjo, Pandak, Bantul. Seorang pria berinisial APY (24) ditangkap saat diduga hendak mengulangi aksinya pada Kamis (20/11/2025) dini hari. Kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah pada 31 Oktober 2025, setelah sejumlah peralatan elektronik di aula sekolah dilaporkan hilang.
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 05.45 WIB ketika dua orang saksi, tiba di sekolah dan menemukan almari plastik penyimpanan mukena berpindah dari depan musala ke area kantin. Kejanggalan itu membuat mereka memeriksa situasi lebih lanjut.
Baca juga: Kekosongan Terisi, Kalurahan Bandung Gaspol Usai Lantik Dua Pamong Baru
Karena curiga, saksi kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati seorang pria yang memakai jaket hoodie dan masker naik ke lantai dua sekolah sekitar pukul 01.00 WIB. Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal terjadinya aksi pencurian.
Setelah melihat rekaman itu, saksi menuju lantai dua untuk memastikan kondisi ruangan. Mereka mendapati kaca jendela aula dalam keadaan pecah dan tidak terkunci. Kecurigaan semakin kuat bahwa aula telah disusupi orang tak dikenal.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sewon, Satu Pengendara Sepeda Motor Tewas di Lokasi
Saat masuk ke dalam aula, saksi menemukan sejumlah barang elektronik telah hilang. Di antaranya mixer, dua set perangkat wireless beserta mikrofon, speaker aktif, serta speaker mobil berikut power amplifier. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandak. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pandak yang dipimpin PS Kanit Reskrim Aiptu Mardeka Franky H., S.H. Penyidik langsung mengumpulkan petunjuk awal, termasuk rekaman CCTV.
Baca juga: Cegah Kecelakaan, Polsek Patuk Tabur Serbuk Gergaji di Jalur Jogja-Wonosari yang Tercecer Solar
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga yang diduga sering berada di sekitar lingkungan sekolah. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berencana kembali melakukan pencurian, sehingga petugas meningkatkan pemantauan di lokasi.
Benar saja, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 01.40 WIB, tim Reskrim Polsek Pandak berhasil menangkap APY di area SD Negeri Ciren. “Pelaku kami amankan saat diduga hendak mengulangi aksinya. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sejumlah barang elektronik milik sekolah,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto.
Baca juga: Dipanggil Tengah Malam, Buruh Tani Malah Dikeroyok sampai Patah Tulang
Di rumah pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa mixer, dua set microphone wireless, speaker aktif, speaker mobil Embassy, power amplifier, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku turut disita.
Kini APY telah ditahan di Polsek Pandak dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan keamanan area penyimpanan peralatan elektronik,” kata Iptu Rita.

















