Bandar Lampung SURYAPOS – Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil mengakhiri kisah pelarian gembong curas yang menjadi DPO setelah beraksi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (06/10) di kawasan Mangga Dua Jakarta.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, (Wadir Reskrimum) Polda Lampung, AKBP Rizal Marito S.I.K., S.H., M.Si., didampingi oleh Kepala Sub Direktorat 3 Reskrimum, AKBP Yustam Dwi Heno dan Penmas Bid Humas, Kompol Fauzimah saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada Rabu (06/10) menyampaikan bahwa, terduga pelaku MF alias Tuyul bin Alfian (21) tahun, warga Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran diamankan atas dugaan curas , hingga menyebabkan korban meninggal dunia yakni Susiwati (75) tahun di Pasar Tugu Bandar Lampung pada Selasa (31/08).
“Terduga pelaku kita amankan berdasarkan LP/620/VIII/2021/LPG/Resta Balam/SEK.KDT, dan terduga pelaku kita amankan di Mangga Dua Jakarta”, ujar Rizal.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Rizal jika, berdasarkan pengembangan dari terduga pelaku AN, yang terlebih dahulu diamankan didapati nama MF, saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas, MF berhasil melarikan diri sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Lampung.
“Tanggal 4 Oktober, petugas Mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di kawasan Mangga Dua Jakarta, maka Tim Tekab 308 segera bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, namun yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur, berupa tembakan di kaki”, ujar Rizal.
Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, terduga pelaku sudah melakukan tindak kejahatan di 31 lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Lampung.
“Terduga pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 12 tahun”, pungkas Rizal.