Blitar suryapos.id Dua orang wanita terduga pelaku pencurian spesialis di toko swalayan berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono S.I.K., menyampaikan pada awak media saat konferensi pers pada Jumat (3/9) di Mapolres Blitar bahwa, dua orang terduga pelaku yakni, MRS (55) tahun dan YLT (19) tahun, warga Kedungkandang Kota Malang, keduanya masih punya hubungan kekerabatan diamankan saat baru saja melakukan aksi di dua toko swalayan yang ada di Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar pada (31/8).
“Modus kedua terduga pelaku ini adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli di dua toko swalayan, di toko swalayan yang pertama MRS yang berpura-pura menjadi pembeli sekaligus mengalihkan perhatian pemilik toko, sedangkan YLT berperan melakukan pencurian dengan memasukkan barang kedalam bajunya dan langsung pergi meninggalkan toko tanpa melakukan pembayaran di kasir”, ujar Ardyan.
Setelah berhasil melakukan aksi di toko pertama, keduanya kembali melakukan aksi serupa di toko berikutnya, namun naas saat keduanya berhasil menggasak beberapa barang dan keluar dari toko tanpa melakukan pembayaran di kasir, penjaga toko curiga dan langsung melakukan pemeriksaan pada etalase serta menemukan sejumlah barang yang raib, selanjutnya dilakukan pengejaran dan pemeriksaan pada kedua terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti berupa hasil pencurian, dan keduanya dibawa ke Polsek Kademangan dan dilimpahkan ke Polres Blitar“, ujar Ardyan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku didapati bahwa, keduanya sudah sering melakukan tindak pidana pencurian dengan sasaran toko-toko swalayan, motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keduanya.
“Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun”, pungkas Ardyan. BON.