GPPE 2024

Ajukan Banding Setelah Putusan, Caleg Nasdem Purworejo Divonis Lebih Berat

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Purworejo (Jawa Tengah), SURYAPOS.id – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, Calon Legislatif Partai Nasdem Purworejo.

Muhammad Abdullah dinyatakan bersalah dan terbukti mengajak anak di bawah umur untuk mengkampanyekan dirinya.

AYO PASANG IKLAN

Abdullah divonis lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.

Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.

Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” sambung putusan tersebut.

Hasil putusan itu dibenarkan oleh penasihat hukum Muhamad Abdullah yakni Mustopa. Atas putusan tersebut, pihaknya langsung berdiskusi termasuk kaitannya dengan pencoretan daftar calon tetap (DCT) caleg yang bersangkutan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo.

“Betul, sudah keluar hasil putusan bandingnya tadi. Vonis 6 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun,” ujarnya.

Sebagai informasi, Muhammad Abdullah yang merupakan Caleg Partai Nasdem Purworejo, dilaporkan usai video seorang anak berkampanye viral di media sosial. 

Caleg dapil VI Purworejo itu melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Adapun konten video kampanye yang dibuat kemudian di-upload di akun media sosial pribadinya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024