KAYU123
Sosial Budaya

Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencopotan Papan Nama.

×

Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencopotan Papan Nama.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Banyuwangi SURYAPOS – Aksi pencopotan papan nama Pengurus Ranting Muhammadiyah yang ada di Masjid Al-Hidayah Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi oleh sejumlah warga pada Jumat (25/02) disikapi secara serius oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi, dengan mengambil langkah-langkah hukum.

Menurut Ketua PDM Banyuwangi, Dr H Muhlis Lahudin M.S.I., berharap agar seluruh warga Muhammadiyah untuk tetap mengedepankan akhlatul karimah, tetap menjaga ukhuwah islamiah dan mempercayakan penanganan permasalahan ini pada aspek hukum.

PASARKAYU

Tindakan pencopotan tersebut sangat primitif dan mencederai nilai-nilai Ukhuwah Islamiah, untuk itu Pengurus PDM Banyuwangi akan mengambil langkah-langkah hukum, dengan memberikan delegasi kepada Majelis Hukum dan HAM/LBH Muhammadiyah, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), LBH Universitas Muhammadiyah Jember, LBH Universitas Muhammadiyah Malang dan sebagainya“, ujar Muhlis.

Sementara itu Camat Cluring, Henri Suhartono saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media menuturkan jika, pencopotan plang nama tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan bersama di tingkat Pemerintahan Kecamatan.

Ada UU yang membuat papan nama tersebut harus dicopot, yang pertama terkait masalah perijinan pendirian bangunan dan yang kedua terkait dengan kegiatan yang tidak diinginkan oleh warga sekitar“, ujar Henri.

Aksi pencopotan papan nama Pengurus Ranting Muhammadiyah Tampo Kecamatan Cluring ini juga ditanggapi oleh Ayung Notonegoro, yang juga dikenal sebagai pendiri Komunitas Pegon, termasuk ketika politisi dari Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menyoroti kejadian tersebut.

Sebagaimana cuitan dari Mustofa N yang ramai, peristiwa itu benar adanya, namun konteks yang sebenarnya tidak dicantumkan, tetiba langsung saja memframing telah terjadi pelanggaran hukum”, ujar Ayung Notonegoro dalam akun Twitter pribadinya pada Senin (28/02).

Masjid Al-Hidayah adalah wakaf dari Almarhum Kyai Bahri yang wafat pada tahun 1992, sedangkan nadzirnya adalah pak Jamil yang kebetulan adalah Pengurus Ranting Muhammadiyah Tampo, dan dalam akte ikrar wakafnya dari Almarhum Kyai Bahri diperuntukkan penggunaannya untuk masjid, begitupun Akte Pengganti Ikrar Wakaf (APIW) yang diurus oleh Jamil, peruntungannya juga untuk masjid, tanpa menyebut diserahkan ke organisasi masyarakat tertentu“, jelas Ayung.

Lebih lanjut disampaikan oleh Ayung jika, dalam perkembangannya masjid tersebut diserahkan oleh Jamil ke Muhammadiyah dengan dasar APIW diatas, yang selanjutnya digunakan sebagai pusat dakwah serta dicantumkan papan nama Muhammadiyah dan Aisyiyah.

Dari hal tersebut lantas memicu protes dari sejumlah warga sekitar dan ahli waris pewakaf, dan gejolak ini lantas dilakukan mediasi di Kantor Desa Tampo pada 10 Februari 2022, dan disepakati jika papan nama tersebut akan diturunkan, namun sampai dengan tanggal 24 Februari 2022 saat dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Cluring, dan diambil kesepakatan jika batas akhir pencopotan papan nama tersebut sampai dengan tanggal 25 Februari 2022, hingga dilakukan pencopotan papan nama tersebut seperti yang terekam dalam video viral di medsos“, ujar Ayung.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU