KAYU123
Umum

Bupati Kulon Progo Himbau Masyarakat Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan Sebelum Jatuh Tempo

×

Bupati Kulon Progo Himbau Masyarakat Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan Sebelum Jatuh Tempo

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Kulon Progo SURYAPOS – Bupati Kulon Progo Drs. H Sutedjo menghimbau masyarakat wajib pajak untuk taat melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo, hal tersebut disampaikannya usai  menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 melalui e-Filing pada kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan yang diselenggarakan KPP Pratama Wates, kegiatan dilaksanakan  di Rumah Dinas Bupati, Jumat (18/2)

Sutedjo mengajak seluruh Wajib Pajak (WP) Kulon Progo untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo, yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret) untuk WP Orang Pribadi.

PASARKAYU

“Jadi saya mengimbau masyarakat untuk taat mengisi SPT ini, tidak harus datang ke Kantor KPP Pratama Wates, cukup melalui HP atau secara online melalui e-Filing,” kata Sutedjo.

Sutedjo juga menyampaikan dengan kemudahan layanan dalam pelaporan SPT melalui e-Filing, masyarakat atau wajib pajak menjadi lebih taat dalam pelaporannya.

“Hari ini semakin banyak kemudahan dalam melaporkan pajak tahunan, mari bersama saya mentaati ketentuan, mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing,” imbuh Sutedjo.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Wates, Nashrul Asyir menyampaikan pelaporan yang dilaksanakan Bupati Kulon Progo ini dapat menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat atau wajib pajak di Kulon Progo untuk taat dan patuh terhadap kewajibannya melaporkan SPT Tahunan.

“Ini menjadi momentum dan ajakan bagi semua, seorang Bupati saja patuh terhadap pelaporan pajak, diharapkan masyarakat juga patuh dan taat pada kewajibannya,” kata Nashrul.

Nashrul juga mengajak wajib pajak untuk menggunakan e-Filing karena dapat memberikan lebih banyak manfaat, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena e-Filing dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, dimana saja dan kapan saja.

Namun jika Wajib Pajak masih kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi online atau mengunjungi Layanan Pojok Pajak KPP Pratama Wates yang kembali hadir di beberapa Kapanewon dan Kalurahan di Kulon Progo selama bulan Februari s.d. Maret 2022.

Pojok Pajak diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada
Wajib Pajak dan mengurangi kepadatan antrian di kantor pajak.

Nashrul juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak Kulon Progo atas kepatuhan
penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 dan kontribusi pembayaran pajak selama tahun 2021.

“Penerimaan pajak berperan penting dalam pemulihan perekonomian Indonesia saat ini.
Target penerimaan pajak KPP Pratama Wates pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 220,46 Milyar,” imbuh Nasrul.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU